BERITA

KPU Minta KPUD Laporkan Surat Suara Rusak

"KBR, Jakarta "

Klara Virencia

KPU Minta KPUD Laporkan Surat Suara Rusak
KPU, surat suara

KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap satuan kerja (satker) KPU daerah di tingkat Kabupaten segera melapor kerusakan surat suara rusak. Ini dia sampaikan dalam batas waktu yang ditentukan Surat Keputusan (SK) KPU.


Anggota Biro Logistik KPU Susilo Herry Prabowo (Herry) mengingatkan batas maksimal satuan kerja kabupaten melaporkan surat suara yang rusak tanggal adalah 30 Juni 2014. 


Laporan itu harus masuk di 28 Juni 2014. Ini untuk memastikan surat suara pengganti dapat segera dicetak dan dikirim sesuai dengan jadwal, yaitu tanggal 1 Juli 2014.


"Yang jadi masalah kan, kapan kah teman-teman dari Satker ini untuk segera melaporkan. Itu yang jadi masalah bagi kami, dan ini waktu sudah terus berjalan. Kalau terlalu mepet kan, nanti kami bingung juga," kata Kepala Bagian Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pemilu, Biro Logistik, Susilo Herry Prabowo, Kamis (26/6) siang.


Pengganti surat suara yang rusak dikirim digabungkan tambahan surat suara, sesuai jumlah perubahan surat suara yang dihitung KPU. Pada 24 Juni 2014, KPU mencatat jumlah surat suara yang dibutuhkan meningkat 400.000 lembar.


Editor: Pebriansyah Ariefana

  • KPU
  • surat suara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!