KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia menolak permintaan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelidiki kasus kampanye hitam yang menyerang capres Joko Widodo.
Sebelumnya, beredar Tabloid Obor Rakyat di pesantren di Jember, Jawa Timur yang berisi informasi negatif terhadap Jokowi. Juru bicara Kepolisian Indonesia, Rony Sompie beralasan, permintaan itu tidak berdasarkan keputusan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu). Padahal, penuntasan kasus pidana terkait pemilu mesti disepakati forum yang beranggotakan Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu tersebut.
"Ketika memutuskan ketika itu ditangani Polri dan ketika diputuskan itu pemilu atau bukan kasus pemilu atau bukan kasus pemilu, tapi kasus pidana di luar Undang-undang pemilu, itu kan melalui Gakumdu tadi. Mekanisme itu diharapkan bisa dilaksanakan. Belum dibicarakan kok. Gimana (ada) keputusannya?" kata juru bicara Kepolisian Indonesia Rony Sompie pada KBR, Jumat (13/06).
Sebelumnya, Bawaslu mengaku kewalahan mengusut penerbitan Tabloid Obor Rakyat sebagai tindak pidana pemilu.
Untuk itu, Bawaslu menyerahkan laporan mengenai media yang menyerang pasangan capres Jokowi-JK itu pada Kepolisian Indonesia. Dengan begitu, Bawaslu berharap Kepolisian dapat menerapkan tindak pidana umum terhadap dalang di balik penerbitan itu.
Editor: Dimas Rizky
Kepolisian Tolak Tangani Kasus Tabloid Obor Rakyat
Kepolisian Indonesia menolak permintaan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelidiki kasus kampanye hitam yang menyerang capres Joko Widodo.

BERITA
Jumat, 13 Jun 2014 14:10 WIB


tabloid, kampanye hitam, jokowi, kepolisian
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Tergoda Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11
Most Popular / Trending