BERITA

Bawaslu Tidak Berdaya Awasi Kampanye Hitam di Media Sosial

"KBR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tidak bisa menindak kampanye hitam yang beredar di media sosial."

Bawaslu Tidak Berdaya Awasi Kampanye Hitam di Media Sosial
kampanye hitam, media sosial, bawaslu

KBR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tidak bisa menindak kampanye hitam yang beredar di media sosial. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan kewenangan Bawaslu tidak mencakup pengawasan dan penanganan media sosial. Meski demikian, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang terjadi. (Baca: Melawan Kampanye Hitam di Media Sosial)

"Ada hal-hal yang memang Bawaslu bisa lakukan, dan ada hal-hal yang Bawaslu harus koordinasikan pada lembaga-lembaga yang lain, menyangkut soal kewenangan dan ruang lingkup tupoksi. Mengingat pengawasan terkait dengan media sosial, kemudian aspek-aspek di dunia maya, Bawaslu tidak mengembangkan itu, karena kita tidak mengawasi," kata Daniel Zuchron, di Kantor Bawaslu, (19/6).

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menambahkan,  pelaku kampanye hitam di media sosial bisa dikenakan hukuman. Namun hukuman yang diberikan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait kampanye di media cetak, online dan penyiaran, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawasi pemberitaan. (Baca: Politicawave : Jokowi Menang Telak Di Sosial Media)

Editor: Nanda Hidayat

  • kampanye hitam
  • media sosial
  • bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!