BERITA

UU Pendidikan Tinggi dan Impian Biaya Pendidikan Murah

UU Pendidikan Tinggi dan Impian Biaya Pendidikan Murah

KBR68H, Medan-Salah satu tanggapan yang banyak dikemukan dengan terbitnya UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 adalah negara dianggap akan lepas tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan yang dimaksud terutama dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Kecurigaan ini bermula dari pemberian otonomi kepada kampus.  Kampus yang mandiri dikuatirkan akan membuat kebijakan yang membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswa. UU DIKTI dalam Bab V mengatur secara khusus soal pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi. Dalam pasal-pasalnya, UU ini menekankan soal tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan berikut sumber dananya. Namun memang masyarakat, dalam hal ini mahasiswa, tetap ambil bagian sebagai sumber dana.

Biaya Pendidikan Tinggi (PT) di Indonesia dinilai semakin mahal. Rahmat Panjaitan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara bidang Pendidikan mengatakan USU pernah mengalami kenaikan biaya SPP 100% ketika menyandang status Badan Hukum Pendidikan (BHP).  Kenaikan itu memberatkan dan tidak sesuai dengan kemampuan mahasiswa. Untuk tahun ini, bahkan masuk ke USU membutuhkan sekira Rp4,5 juta rupiah. “Pendidikan tinggi mesti bisa dijangkau seluruh masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945,” kata Panjaitan dalam perbincangan  yang disiarkan dalam program Daerah Bicara KBR68H. Ia curiga, penerapan Undang-undang Perguruan Tinggi akan semakin meningkatkan biaya kuliah. 

Namun anggota Dewan Pendidikan Tinggi Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Ir. Moch. Munir menyanggah kecurigaan tersebut.  Ia mengatakan UU Pendidikan Tinggi justru ingin mengatur agar biaya pendidikan yang berasal sumbangan dari mahasiswa disesuaikan dengan kemampuannya.

Munir juga menjelaskan kalau  Indonesia memiliki berbagai macam tarif pendidikan tinggi bahkan untuk satu jurusan yang sama. Biaya fakultas kedokteran di Universitas Indonesia berbeda dengan universitas lainnya. Maka, Kementerian Pendidikan berdasarkan Undang-undang Perguruan Tinggi menetapkan Uang Kuliah Tunggal. “Uang kuliah tunggal, memberi kepastian pada para pemangku kepentingan, begitu sudah dibayar, selesai, tapi ini tidak mudah karena komponen pendidikan mulai dari A-Z.” Uang Kuliah Tunggal ini juga akan digolongkan menjadi lima. Akibatnya, mahasiswa miskin bisa menerima beasiswa dan mahasiswa kaya membayar lebih. Undang-Undang PT, melalui sistem uang kuliah tunggal ini, mencoba menyamakan semua komponen biaya pendidikan tinggi. “Kami ingin pendidikan tinggi berhasil dan Undang-undang ini berpihak pada masyarakat,” tegasnya. 

Tapi pengamat pendidikan dari Universitas Sumatera Utara, Drz Zakaria MSp mengkritik Undang-undang no 12 tahun 2012 yang dinilainya tidak merinci bentuk keberpihakan pada masyarakat tersebut. “Saya melihat di sana ada keinginan untuk meningkatkan mutu dari pendidikan tinggi itu, ada standar, kurikulum, akreditasi yang dibuat, ini semua membutuhkan biaya,” kata Drz Zakaria MSp dalam diskusi yang berlangsung di Universitas Sumatera Utara, Medan. Namun, peningkatan mutu memiliki konsekuensi biaya. “Untuk sumber pendanaan tidak bisa dilepaskan 100% pada pemerintah. Nanti dampaknya pada mutu,” lanjutnya. Sebab, pemerintah hanya menganggarkan Rp25 sampai 26 triliun untuk pendidikan tinggi. Selain itu, kenaikan akibat inflasi tidak jelas akan ditanggung siapa.

Zakaria khawatir biaya pendidikan akan meroket. “Kalau naik sampai 200-300 persen masyarakat kelas menengah ke bawah tidak mampu. Kedua, secara psikologis ini akan menimbulkan masalah besar,” imbuhnya. UU 12 tahun 2012 memang mengatur pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, mahasiswa, dunia usaha dan industri yang menanggung biaya pendidikan tinggi. ”Namun, dunia usaha dan industri, kalau investasi, dia perlu untung, kalau biaya pendidikan masuk jadi masalah baru bagi industri,” ujar Zakaria.

Undang-undang Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Murah
Untuk menyiasati mahalnya pendidikan, Kementerian Pendidikan berjanji akan menanggung sisa kebutuhan universitas asalkan jujur dalam keuangan. Munir  mencontohkan, jika sebuah universitas hanya bisa mendapatkan 300 miliar dari mahasiswa ketika biya operasional mencapai 1 triliun, universitas itu bisa mengajukan pada pemerintah untuk mendapatkan sisanya. Ia juga meminta mahasiswa bersikap jujur ketika mengajukan beasiswa. “Asal jujur itu pasti universitas akan mempertimbangkan dan mungkin bebas. Saya lihat kalau ada penundaan, berlomba-lomba. Lucunya yang minta keringanan itu yang membawa mobil,” katanya. Menurut Munir, jika ketahuan, universitas berhak memberi sanksi skorsing pada siswa tersebut.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Sumatera Utara, Drz Zakaria MSp menekankan, beasiswa dapat berjalan efektif asalkan ada transparansi. Ia meminta universitas mengumumkan semua nama yang berhak mendapatkan beasiswa. Dengan begitu, mahasiwa lain dapat membantu memantau jika ada yang tidak tepat sasaran. 

Kebijakan Minimum 20% Siswa Miskin
Rahmat Panjaitan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara  menilai kebijakan UU DIKTI menetapkan minimum siswa miskin yang harus ditampung sebuah universitas tak cukup menjamin kepastian warga untuk bisa mengeyam pendidikan tinggi.  Baginya, 20% jatah bagi mahasiswa miskin berprestasi tidaklah cukup. “Bagaimana dengan 80% sisa? Kelompok pertama bawah, kedua ketiga dan selanjutnya adalah menengah ke atas,” katanya. Terlebih lagi, ia menambahkan, sebagian besar penduduk Indonesia berada di kelompok miskin. “65% petani dan nelayan sedangkan 20% buruh. UU PT itu diskriminatif.  Mau menjalankan adil sesuai dengan kemampuan mahasiswa, yang mana?” protesnya dalam diskusi publik bertajuk ’Tanggungjawab dan Sumber Pendanaan Perguruan Tinggi Menurut UU DIKTI.’

Ia menekankan, ini juga tidak menyelesaikan rendahnya daya serap perguruan tinggi. Ia mengutip data Badan Pusat Statistik, warga yang ingin mengikuti jenjang 2012 sebanyak 25 juta. Namun, kursi pendidikan tinggi hanya mampu menyerap 4,8 juta.

Munir mengingatkan alokasi 20% yang diatur UU Pendidikan Tinggi adalah alokasi minimum. Artinya bisa saja sebuah perguruan tinggi menampung lebih dari syarat minimum tersebut.  Tujuan penetapan ini adalah memberikan kepastian jaminan agar siswa miskin bisa kuliah.

Selain alokasi itu, agar makin banyak anak bisa menempuh pendidikan tinggi, UU ini juga mengamanatkan pembetukan akademi komunitas. Akademi ini bisa menjadi pilihan lain bagi yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan ingin menjadi praktisi, bukan akademisi, peneliti seperti lulusan universitas. ”Pada setiap Kabupaten/kota wajib hukumnya didirikan akademi komunitas.  Suatu pendidikan yang berorientasi pada praktisi sesuai potensi alam disana,” jelas Munir.  Pada akademi komunitas Pemda dan dunia industri akan berperan dalam pembiayaannya. Dunia industri yang mmebutuhkan tenaga kerja pada bidang tertentu bisa bantu membiayai sehingga bisa menekan biaya pendidikan.  Akademi Komunitas juga bertujuan memperbanyak daya serap pendidikan tinggi.

Perbincangan ini kerjasama KBR68H, Tempo TV dan Kemdikbud.

  • UU Pendidikan Tinggi
  • UU No 12 Tahun 2012
  • USU
  • Universitas Sumatera Utara
  • Pendanaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!