BERITA

Kemhub: Semua Tarif Angkutan Akan Naik, Kecuali Kapal Pelni

"KBR68H, Jakarta - Para supir angkutan seenaknya menaikkan tarif pasca kenaikan harga BBM bersubsidi."

Doddy Rosadi

Kemhub: Semua Tarif Angkutan Akan Naik, Kecuali Kapal Pelni
tarif angkutan, bbm naik, kapal pelni, kementerian perhubungan

KBR68H, Jakarta - Para supir angkutan seenaknya menaikkan tarif pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. Padahal belum ada pengumuman resmi besaran kenaikan tarif angkutan. Di Sumatera Barat, Organisasi Angkutan Darat di sana menerapkan tarif sementara untuk biaya transportasi darat sebesar 30 persen. Bagaimana sikap pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan soal langkah supir angkutan umum yang sudah menaikkan tarif terlebih dahulu? Simak perbincangan penyiar KBR68H Novri Lifinus dan Agus Luqman dalam Sarapan Pagi KBR68H.

Kenaikan tarif sudah mulai didengungkan tapi belum ada ketentuan batas atas dan batas bawah ya?

Jadi untuk informasi kalau terkait tarif batas atas dan batas bawah itu untuk angkutan kelas ekonomi, angkutan antarkota antarprovinsi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Kemudian kalau angkutan antarkota dalam provinsi dikeluarkan oleh gubernur masing-masing, kemudian untuk angkutan kota itu oleh bupati/walikota atau gubernur DKI Jakarta dan gubernur DI Yogyakarta.

Kapan untuk antarkota antarprovinsi?

Kemungkinan nanti, mudah-mudahan. Karena konsep sudah dan ini berlakunya hari Sabtu, Kementerian Perhubungan mungkin hari ini bisa ditandatangani, bisa berlaku mulai nanti malam.

Berapa persen?

Untuk diketahui tarif angkutan antarkota antarprovinsi ditetapkan terakhir tahun 2009. Jadi sudah berlaku beberapa tahun dan biaya operasional kendaraan meningkat. Kalau keseluruhan diperhitungkan biaya operasional kendaraan ditambah lagi dengan multiplier effect dari kenaikan BBM itu sekitar 26,5 persen. Waktu ada pertemuan antara pak menteri dengan semua stakeholder, pak menteri menginginkan untuk tidak memberatkan masyarakat tapi juga  tidak memberatkan para pengusaha itu kenaikan antara 10 persen sampai 20 persen.

Ini diluar perkiraan dari pengusaha kalau organda nasional menyebutkan bahwa akan pantas jika naik sampai 30 persen. Bagaimana?

Dengan tarif yang ada sekarangpun sebenarnya tidak pernah sampai batas atas, kecuali waktu-waktu tertentu. Waktu itu juga dipertimbangkan, sudah disepakati bahwa tidak akan memperhitungkan dulu multiplier effect. Jadi biaya operasional kendaraan yang belum naik sejak 2009 itu sudah diperhitungkan sampai 2013, kemudian perhitungan kenaikan harga BBM saja,  tidak multiplier effect itu mencapai sekitar 20 persen. Mungkin yang akan ditetapkan itu adalah 15 persen tengah-tengahnya. Kita ketahui bahwa tarif dasar itu untuk satu penumpang per kilometer itu Rp 107, tarif batas itu Rp 139 per penumpang per kilometer. Kita ambil misalnya 1.000 kilometer berarti Rp 139 ribu, jadi misalnya Jakarta-Surabaya tidak sampai Rp 139 ribu.

Itu padahal sudah batas atas ya?

Batas atas yang selama ini jarang diterapkan. Kalau yang kelas non ekonomi seperti eksekutif, bisnis itu mekanisme pasar.

Ada yang keberatan dari organda?

Kembali kita bersama-sama berdialog, kemudian ada permintaan insentif yang dimintakan. Sebenarnya selama ini sudah ada insentif yang diberikan antara lain pajak masuk kendaraan itu sebenarnya sudah bebas, ada keringanan. Sebenarnya ada satu lagi mekanisme yaitu subsidi untuk spare part, namun ini tidak terlaksana. Kalau di angkutan udara dan laut itu terlaksana, ini masih ada perbedaan pendapat dengan perindustrian. Karena perindustrian mengatakan spare part untuk kendaraan mobil ini sudah diproduksi di Indonesia, tapi kami juga pernah mempertemukan antara importir spare part dengan perindustrian dikatakan itu belum diproduksi di Indonesia. Kementerian Perhubungan masih terus mendorong mempertemukan perindustrian dengan organda, dengan pengusaha importir peralatannya terus kita cari titiknya.
 
Jadi batasnya hari ini ya?

Tarif dasar batas atas dan batas bawah sebenarnya konsepnya sudah selesai, ini masalah administrasi saja.

Tadi disebut soal multiplier effect sementara tidak diperhitungkan. Apa saja?

Sebagai contoh dengan kenaikan BBM pasti akan ada kenaikan spare part lagi, oli lagi akan naik juga. Ini kita tidak memperhitungkan tapi memperhitungkan kenaikan sejak tahun 2009 sampai 2013 itulah ketemu angka sekitar 15 persen. 


Adakah tarif angkutan yang tidak layak naik untuk jenis tertentu?


Semuanya naik. Karena kita tahu bahwa komponen dasar untuk kendaraan itu BBM. Makanya pak menteri mengatakan, bahwa naiknya itu baru memperhitungkan kenaikan BBM saja, belum multiplier effect. Karena kita juga ingin memperhitungkan kemampuan masyarakat, jangan sampai masyarakat tambah lagi bebannya. Kalau menurut saya untuk angkutan antarkota antaprovinsi tidak terlalu memberatkan karena tidak setiap hari.

Tapi jelang mudik lebaran bagaimana?

Jelang mudik lebaran juga tidak terlalu keseringan dan sudah mempersiapkan. Kembali kalau ekonomi ini antara 15 persen itu tidak terlalu berat, memang bagi seseorang ada yang berat.

Kalau untuk angkutan penyeberangan kenaikannya berapa persen?

Pak menteri mengatakan paling tinggi 20 persen, mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen.

Begitu juga angkutan antarpulau misalnya kapal Pelni?

Kalau untuk kapal Pelni tidak ada kenaikan untuk kelas ekonomi. Karena sudah mendapatkan PSO, walaupun PSO meungkin tahun ini dapat, biasanya bulan Desember. Kalau nanti naik mungkin dia beroperasinya sampai bulan November, kita akan mengajukan tambahan PSO atau kalau tidak bisa tahun ini dipenuhi operasional tetap jalan, nanti diusulkan untuk dibayarnya tahun 2014.

  • tarif angkutan
  • bbm naik
  • kapal pelni
  • kementerian perhubungan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!