KBR68H, Jakarta - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia bakal menyambut bulan puasa, tak terkecuali di Indonesia. Namun, bulan suci Ramadhan kerap menjadi ajang unjuk gigi kelompok intoleran semacam FPI untuk menyisir atau sweping aktivitas warga. Tak jarang mereka bersikap rusuh dengan mengobrak abrik tempat-tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya.
Pemerintah pusat seakan-akan membiarkan keberadaan ormas ini. Padahal di sejumlah tempat keberadaan mereka ditolak warga. Sebelumnya warga di Kalimantan Tengah menolak pembentukan FPI di sana. Penolakan mendapat dukungan dari pemerinta Provinsi. Baru-baru ini masyarakat di Sulawesi Utara juga menolak rencana pembentukan ormas FPI di provinsi itu. Penolakan bahkan juga disuarakan organisasi Majelis Ulama Indonesia MUI Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry menghimbau para pemuda Islam di Sulut berpikir ulang sebelum mendirikan ormas FPI. Ia khawatir kehadiran FPI bakal merusak harmonisasi yang sudah terbangun selama ini di Sulawesti Utara.
Penolakan-penolakan itu menandakan kecenderungan baru untuk menolak kekerasan. Subhi Azhari yang merupakan Kepala Program Pemantauan dan Advokasi LSM pro demokrasi The Wahid Institute mengatakan, “Ini menunjukan bahwa masyarakat kita, bahkan beberapa pemerintah daerah menunjukan kekerasan harus dihentikan dan kekerasan harus dilawan. Ini menunjukan perkembangan masyarakat yang keluar dari mayoritas yang diam. Sekarang mereka berani keluar dan menyatakan sikapnya sebagai satu bentuk hak sebagai warga negara untuk bersikap.”
Selain itu, masyarakat mulai memantau organisasi masyarakat. Taruhlah, suatu organisasi, FPI dianggap sering melakukan kekerasan, maka masyarakat lebih menolak kekerasan itu yang melekat pada FPI.
Pengawasan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam dinamika tindak kekerasan organisasi masyarakat. Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Bachtiar mengatakan, di zaman reformasi, ada tuntutan untuk transparan. Ormas menuntut transparansi dan mereka mesti transparan karena tuntutan masyarakat. Transparansi ini termasuk dalam urusan pendanaan dan operasional. Menurutnya, banyak kelompok orang menggunakan wadah ormas untuk melakukan pemerasan.
“Ormas mesti turut bereformasi dengan terapkan prinsip tata kelola yang baik, tidak hanya untuk pemerintah” kata Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan atau RUU Ormas. Sebab, mesti ada mekanisme hukum tuk salurkan ketidaksetujuan masyarakat pada organisasi tertentu. Sekarang belum ada. Menurutnya, hukum pidana dan perdata tidak mampu menghukum ormas ketika melakukan kesalahan.
“Ormas mesti bisa disanksi. Tapi, aturan mesti dibuat sedemikian rupa agar pemda tidak represif terhadap ormas,” kata Bachtiar. Menurutnya, sanksi terhadap orang anggota ormas tidak efektif karena hanya menyentuh pelaku lapangan yang biasanya hanya suruhan.
Namun, rancangan aturan seperti ini dinilai berpotensi membelenggu kebebasan berkumpul. Kepala Program Pemantauan dan Advokasi The Wahid Institute Subhi Azhari mencatat, terdapat pasal-pasal karet seperti penodaan agama.
“Penodaan terhadap agama itu susah sekali didefinisikan menurut kami. Bagaimana seseorang yang berbeda pemikiran dan keyakinan dianggap menodai agama ketika ia menganggap keyakinannya yang ia yakini itu benar?” ungkapnya.
Namun, Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Bachtiar menyanggahnya. Menurutnya, pasal ini akan mencegah penodaan agama dilakukan ormas secara sistematis. Sayangnya, mengambil pelajaran dari peristiwa terdahulu, pasal penodaan agama kerap digunakan untuk meneyerang minoritas yang berbeda keyakinan. Korban pasal karet ini di antaranya adalah ustad Tajul Muluk. Vonis pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, yang semula dua tahun, bahkan ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur karena ia menganut Islam syiah.
Kepala Program Pemantauan dan Advokasi The Wahid Institute Subhi Azhari memberi tawaran penyelesaian dengan hukuman tegas bagi pelaku dari ormas keagamaan yang menjadi aktor kekerasan. Ketika pimpinan FPI dihukum karena penyerangan yang mereka lakukan terhadap kelompok pro kebebasan beragama pada 2008, ormas itu tidak lagi sekeras sebelumnya. Namun, belakangan polisi tidak lagi bertindak tegas pada ormas keras seperti FPI.
Azhari mengatakan, Wahid Institut mencatat hanya sekitar 5% tindak kekerasan FPI yang diproses secara hukum. Menurutnya, polisi tegas dalam berbagai tindak kekerasan kecuali ketika kekerasan itu mengatasnamakan agama. Penegakan dan ketegasan menurutnya sudah cukup untuk melindungi masyarakat dari ormas yang melakukan kekerasan. Selain itu, sekumpulan orang dapat membentuk kembali ormas dengan nama lain secara gampang jika dibubarkan pemerintah.
Editor: Doddy Rosadi
Hanya 5 Persen Tindak Kekerasan FPI yang Diproses Secara Hukum
KBR68H, Jakarta - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia bakal menyambut bulan puasa, tak terkecuali di Indonesia.

Kamis, 27 Jun 2013 09:22 WIB


RUU Ormas, tindak kekerasan, sanksi untuk ormas, FPI
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - BERITA
Vaksinasi Covid-19 Apindo Siap Bantu Distribusi
"Tentu kita akan coba cari informasi dan komunikasi dengan anggota. Karena anggota kan ada juga yang di bidang kesehatan."
Gempa Sulbar BNPB 42 Meninggal
Sebanyak 34 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan delapan orang di Kabupaten Majane.
Tahun Ini PLN Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin Pertama di Jawa
"Kami melakukan estimasi dengan kapasitas 50,4 Megawat dengan PLTB itu. Satu turbinnya bisa menghasilkan 4 sampai 6 Megawat."
Neraca Perdagangan RI Surplus 8 Kali Berturut-turut
Pada Desember 2020, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan beberapa negara yakni Amerika Serikat (AS), India sebesar dan Filipina.
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Polri Serahkan Jenazah Korban kepada Keluarga
"Salah satu korban atas nama Okky Bisma dan pada hari ini keluarga telah sepakat hasil kerja dari Tim DVI untuk diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,"
DPR Selain Pandemi Waspada Juga Bencana Alam Awal Tahun
"Kita harus memprioritaskan pada upaya mitigasi bencana untuk meningkatkan multi-hazard early warning system dan meningkatkan fungsi pengawasan. Juga hambatan lemahnya koordinasi."
Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri Jubir Wapres Keputusan Tepat
"Hendaknya semua pihak mendukung Keputusan Presiden itu. Harapannya, semua proses berjalan lancar. Sehingga suksesi kepemimpinan di Polri dapat berjalan dengan baik."
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 DVI Identifikasi 2 Korban
"Pertama atas nama Indah Halimah Putri, lalu yang kedua atas nama Agus Minarni,"
Mulai Besok Jawa Barat Gelar Vaksinasi Covid-19 di 7 KabupatenKota
"Menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara,"
Ini Alasan Dewan Kehormatan Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,"
Presiden Jokowi Ajukan Kabareskrim Sebagai Calon Tunggal Kapolri
"Kami sangat mengharapkan proses ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya,"
Tiga Korban SJ182 Kembali Teridentifikasi
Kepala Pusat Inafis Polri Hudi Suryanto merinci ketiga korban yang berhasil diidentifikasi adalah Fadly Satrianto, Khasanah, dan Asy Habul Yamin. Fadly Satrianto ialah co-pilot pesawat Sriwijaya.
Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Kotak Hitam Pesawat Ditemukan
"Dilaporkan pula bahwa Underwater Locator Beacon (ULB) ditemukan sebanyak dua. Artinya satu lagi, Cockpit Voice Recorder masih perlu dicari,"
KPK Geledah Dua Rumah Terkait Kasus Bansos Covid-19 Kemensos
KPK belum menjelaskan pemilik rumah yang digeledah tersebut
Komnas HAM akan Sampaikan Langsung Laporan Penembakan FPI ke Presiden
Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Menag Minta Masyarakat Tak Ragu Ikuti Vaksinasi Covid-19
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, vaksin ini bukan obat melainkan bagian dari upaya pencegahan
Panggil Menhub ke Istana Presiden Minta Percepatan Pencarian Korban SJ182
Jokowi meminta Menhub mengkoordinasikan layanan serta menjamin hak-hak keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu.
Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 KNKT Pesawat Tidak Meledak di Udara
"Dari data sebaran itu menunjukkan, impact yang terjadi dapat dikatakan ada satu titik atau sangat lokal. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terjadi ledakan"
Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Tim DVI Identifikasi 1 Korban Bernama Okky
"Setelah kami cek dalam daftar manifes, nama Okky Bisma itu juga ada pada daftar manifes nomor empat,"
Polri Tetapkan Rizieq Menantu dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Tes Covid-19 dan Hoaks
"Menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah HRS atau MRS, kemudian MHA yakni menantu dari MRS, dan AT selaku Dirut RS Ummi,"
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kebiri Kimia dan Perlindungan Anak dari Predator Seksual
Kabar Baru Jam 8
Upaya Mengangkat Pamor Produk Artisan Indonesia
Kabar Baru Jam 10