BERITA

Kuasa Hukum: Alasan Pemecatan 51 Pegawai KPK Mengada-ngada

Kuasa Hukum: Alasan Pemecatan 51 Pegawai KPK Mengada-ngada

KBR, Jakarta - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga itu.

KPK beralasan, 24 dari 75 pegawai KPK dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sementara 51 orang tidak memungkinkan dilakukan pembinaan, sehingga gugur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menanggapi itu, Kuasa hukum 75 pegawai KPK Asfinawati mempertanyakan alasan dari pemecatan tersebut.

Menurutnya, Undang-undang ASN yang dijadikan dasar pemecatan tidak tepat.

"Sebetulnya tidak jelas ya dasar mereka memecat dan kemudian pernyataannya itu kan mengikuti Undang-undang ASN. UU ASN itu kan mengatur yang mau masuk ke dalam ASN. Bagaimana dengan 70 orang ini? Mereka itu ada yang dulunya di Polri. Emang di Polri tidak ikut seleksi wawasan kebangsaan dalam arti menaati undang-undang dan pancasila? kan nggak mungkin. jadi ini betul-betul mengada-ngada," kata Asfinawati kepada KBR, Selasa (25/5/2021).

Asfinawati menilai, keputusan pemecatan juga bertentangan dengan pidato Presiden Joko Widodo yang menyatakan hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

Ia berharap Jokowi turun tangan langsung dalam menindaklanjuti keputusan pemecatan pegawai KPK ini.

"Ini kalau kita lihat memang tidak selaras dengan spirit yang ada dalam pidato presiden. Kecuali presiden mau mengatakan 'saya menyetujui keputusan sekarang' itu lain lagi ya. Publik akan tahu pak Jokowi ada di balik ini," katanya.

Asfinawati bersama tim kuasa hukum 75 pegawai KPK akan meminta lembaga Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan rekomendasi terkait kasus ini.

"Karena kami sangat yakin ada banyak sekali maladministrasi di dalam tes nya. Dan konsen dari tes nya itu melanggar hak asasi manusia," imbuhnya

KPK Sebut 51 dari 75 Pegawai KPK Tak Mungkin Dibina

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beralasan keputusan memecat 51 dari 75 pegawai KPK tersebut karena tidak memungkinkan dilakukan pembinaan, sehingga gugur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. 24 orang tadi, sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pada saat setelah selesai pendidikan, latihan wawasan kebangsaan dan bela negara kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat (sebagai ASN)," kata Alex seusai rakor dengan BKN dan Kemenpan-RB, yang disiarkan melalui YouTube BKN, Selasa, (25/5/2021).

Wakil ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, 51 orang itu tidak memenuhi kriteria asesor untuk dibina dengan pelatihan dan bela negara.

Kata Alex, penilaian tersebut tidak hanya melihat dari segi kemampuan pegawai melainkan juga aspek kecintaan terhadap Tanah Air, kesetiaan pada negara, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat terorisme maupun organisasi terlarang.

"Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, KPK bekerja sama dengan LAN, dan Badan Pelaksana Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan tentu dengan pihak terkait, yang memiliki kompetensi, akuntabel, profesional di bidang bela negara dan wawasan kebangsaan. Jadi nanti bentuk pendidikan yang 24 pegawai tadi, KPK akan kerja sama dengan pihak lain," imbuhnya.


Editor: Kurniati Syahdan

  • TWK KPK
  • KPK
  • UU KPK
  • ASN
  • tes wawasan kebangsaan
  • 75 Pegawai KPK
  • Alih Status Pegawai KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!