HEADLINE

Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, Buruh: Itu Hanya Sogokan!

""Itu hanya sogokan kecil yang diberikan presiden untuk rakyat. Kenapa sogokan kecil? karena sebetulnya itu bentuk pengalihan dari tuntutan utama kita."

Valda Kustarini, wahyu Setiawan

Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, Buruh: Itu Hanya Sogokan!
ilustrasi aksi buruh. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Forum Buruh Lintas Pabrik menilai penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya sogokan kecil bagi buruh.

Menurut Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik, Jumisih, penundaan ini bukan berarti Omnibus Law ditiadakan. 

Forum buruh tetap mendesak pemerintah menghapus Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak akan memberi manfaat bagi pekerja.

"Itu hanya sogokan kecil yang diberikan presiden untuk rakyat. Kenapa sogokan kecil? karena sebetulnya itu bentuk pengalihan dari tuntutan utama kita. Kan tuntutan utama kita kan bukan ditundanya klaster ketenaga kerjaan tapi bagaimana RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini betul-betul dihentikan pembahasannya jangan dilanjutkan lagi karena secara substansif isinya merugikan buruh dan merugikan rakyat. Jadi jangan seolah-olah buruh yang bermasalah," kata Jumisih saat dihubungi KBR, Kamis (30/4/2020).

Jumisih menyebut, selaku buruh ia tidak bangga dengan langkah penundaan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Ia baru akan mengapresiasi langkah pemerintah jika Presiden Joko Widodo secara tegas membatalkan RUU yang dianggap tidak pro buruh tersebut.

"Saya baru akan bangga kalau Presiden menyatakan akan menghentikan dan tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja," imbuhnya.

Sementara itu, penghentian dan penolakan RUU Ciptaker ini masuk dalam tuntutan buruh untuk May Day tahun ini. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut ada tiga tuntutan buruh di hari buruh internasional tanggal 1 Mei mendatang. 

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan, ketiga tuntutan itu yakni pertama penolakan terhadap omnibus law Cipta Kerja. 

Menurutnya, omnibus law yang digagas pemerintah tidak memberi manfaat pada buruh. 

"Tuntutan yang kedua adalah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, KSPI meminta buruh diliburkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan hak upah dan THR buruh tetap dibayarkan penuh," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, beralasan karena masih ada polemik dengan serikat pekerja dan serikat buruh terkait salah satu klaser RUU Ciptaker.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengatakan, keputusan soal penghentian dan penarikan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ada di tangan pemerintah. 

DPR menyerahkan kepada pemerintah jika ada rencana untuk menarik draf tersebut.

"Itu kan draf RUU pemerintah, ya pemerintah lah (yang menentukan). Kita kan mengikuti prosedur perundang-undangan saja. Semisal pemerintah mau menarik RUU-nya, ya silakan saja bersurat secara resmi kepada DPR. Namun sejauh ini kita sudah melakukan tahapan-tahapan pembahasan RUU sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," kata Baidowi kepada KBR, Kamis (30/4/2020) sore.

Achmad Baidowi menambahkan, aspirasi dari kalangan buruh yang mendesak RUU ini dibatalkan merupakan hal yang sah-sah saja. 

Namun ia mengingatkan, dalam penyusunan dan penarikan RUU, ada prosedur yang harus dilaksanakan. Yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jadi tidak bisa dengan misalkan kita teriak-teriak, terus undang-undang dibatalkan, tidak bisa. Karena semua masuk dalam prolegnas," cetusnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu malah meminta kalangan yang berbeda pendapat soal RUU ini, untuk berembug selagi pembahasannya ditunda untuk sementara waktu.

Ia menghargai adanya perbedaan pendapat dalam dinamika berdemokrasi. Untuk itu, DPR membuka pintu bagi kalangan yang hendak menyuarakan pendapat.

"Kemudian ada kesepakatan bersama bahwa kluster Ketenagakerjaan ditunda pembahasannya atau dibahas di bagian akhir. Supaya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berbeda pendapat untuk mengeksplorasi gagasannya, menyampaikan pendapatnya, supaya kita menghasilkan pandangan yang komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, kalangan buruh mendesak menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law, yang rencananya akan disampaikan di momen peringatan Hari Buruh Nasional, 1 Mei besok.

Buruh menolak jika RUU ini hanya ditunda pembasannya dengan alasan pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan buruh. Beberapa hal yang disorot yakni dihapusnya upah minimum kota/kabupaten (UMK), menurunnya kualitas pesangon, hingga dihapusnya sanksi pidana bagi perusahaan pelanggar aturan. 

Editor: Kurniati Syahdan 

  • buruh
  • RUU Cipta Kerja
  • Omnibus Law
  • DPR
  • Jokowi
  • buruh pabrik

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • kelly4 years ago

    merasakan jenuh atau bosan karna #dirumahaja dan ga bisa kemana-mana? QQHARIAN bisa menjadi solusi yang tepat untuk anda guys.! bisa cari atau search di google ya