KBR, Bandung - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rachmat Syafei berharap situasi pandemi Covid-19 segera mereda supaya umat Muslim bisa melaksanakan salat Idulfitri bersama di masjid atau tempat-tempat umum lainnya.
Tapi, jika nanti kondisi pandemi belum terkendali, Rachmat menegaskan salat Idulfitri boleh dilakukan sendiri-sendiri.
"Salat Idulfitri itu tidak harus jamaah, hanya disunahkan berjamaah. Salat Jumat saja dibolehkan untuk diganti apabila berada di wilayah (Covid-19) tidak terkendali, apalagi yang sunah," kata Rachmat dalam siaran persnya, Kamis (14/5/2020).
Berita Terkait: Kemenag: Salat Ied Berjamaah Ditiadakan
Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei menyampaikan MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Idulfitri pada masa pandemi Covid-19, yang isinya mengikuti aturan pemerintah.
Ia pun menegaskan bahwa fatwa MUI dan pemerintah tidak melarang salat berjamaah, melainkan hanya mengatur syarat-syarat pelaksanaannya.
"Pertama, sudah ada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penurunan (kasus Covid-19), dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," kata Rachmat.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di tengah pandemi. Rinciannya bisa dilihat di tautan ini.
Editor: Agus Luqman