BERITA

Meski Banyak Diprotes, DPR Loloskan RUU Minerba ke Sidang Paripurna

""Secara proses, pembahasan RUU Minerba di Komisi VII DPR RI sangat tertutup dan minim partisipasi publik.""

Adi Ahdiat

Meski Banyak Diprotes, DPR Loloskan RUU Minerba ke Sidang Paripurna
Ilustrasi: Area tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: www.walhijaatim.or.id)

KBR, Jakarta- Komisi VII DPR sudah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Senin (11/5/2020).

Selanjutnya RUU Minerba akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, yang berarti selangkah lebih dekat menuju pengesahan.

Menurut laporan Antara, hal ini sudah disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR yakni Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, PKS, dan PAN.

Sedangkan satu-satunya fraksi yang tidak sepakat adalah Partai Demokrat.


Organisasi Sipil Juga Tidak Sepakat

Bukan hanya Partai Demokrat, sejak lama berbagai organisasi sipil juga sudah menyatakan tidak sepakat atas pengesahan RUU Minerba.

Penolakan itu salah satunya disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). JATAM menilai draf awal RUU Minerba sangat menguntungkan pengusaha pertambangan, tapi merugikan masyarakat dan lingkungan.

"(RUU Minerba) mempermudah pengusaha pertambangan mineral dan batu bara dalam menguasai lahan dalam jangka waktu yang lebih lama. Sebelumnya, waktu yang diberikan untuk eksplorasi adalah 2 tahun, kini memungkinkan penguasaan tanah dalam skala besar oleh perusahaan tambang setidaknya 8 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan," kata JATAM dalam situs resminya.

"Dalam draf RUU Minerba dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah yang beredar, semangat RUU Minerba ini sangat eksploitatif, terus bergantung pada sumber energi kotor batubara."

"RUU Minerba ini dengan sangat jelas mengancam masyarakat yang lahan-lahannya hendak dijadikan wilayah pertambangan,   tidak diberikan hak veto untuk menyatakan tidak dengan pertambangan," terang JATAM.


Pembahasan RUU Minerba Tertutup

Ketidaksetujuan serupa juga dinyatakan puluhan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia

"Secara proses, pembahasan RUU Minerba di Komisi VII DPR RI sangat tertutup dan minim partisipasi publik," tegas Koalisi dalam siaran persnya (3/4/2020).

Menurut Koalisi, pembahasan RUU Minerba belum melibatkan elemen masyarakat yang terdampak tambang, akademisi, pemerhati energi, serta organisasi lingkungan.

Koalisi juga memprotes sikap pemerintah dan DPR yang tidak membuka muatan RUU Minerba secara transparan kepada publik.

"Pertanyaannya, di manakah transparansi dan partisipasi publik sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Minimnya aspirasi dan kontrol publik di masa pendemi Covid-19 ini dapat menimbulkan kecurigaan akan rawan terjadi deal-deal di belakang layar yang bisa saja hanya untuk kepentingan segelintir orang," kata mereka.

"Patut diduga, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Minerba ini karena berkaitan dengan perpanjangan sejumlah perusahaan besar pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa berlakunya," lanjut mereka.

Sampai Senin (11/5/2020) pemerintah dan DPR belum memublikasikan draf RUU Minerba yang sudah disepakati dan bakal dibawa ke Sidang Paripurna tersebut.

Editor: Rony Sitanggang

  • ruu minerba
  • tambang
  • batu bara
  • energi fosil
  • pencemaran lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!