BERITA

Media Massa Krisis Ekonomi akibat Pandemi Covid-19

""Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut.""

Media Massa Krisis Ekonomi akibat Pandemi Covid-19
Petugas PMI memeriksa kesehatan jurnalis peliput Covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (2/4/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pandemi Covid-19 menggoyahkan ekonomi industri media massa nasional. 

Hal ini dinyatakan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media melalui siaran pers, Kamis (14/5/2020).

"Pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram," begitu pernyataan pers mereka.

"Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan."


Peran Penting Pers dalam Penanganan Pandemi

Asosiasi Profesi Media menegaskan pers punya peran penting dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi."

"Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut."

"Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi."

"Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif. Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini." 


Negara Harus Bantu Pers

Bertolak dari pertimbangan di atas, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus bantuan pandemi Covid-19 dan mengalokasikannya juga untuk pekerja media.

"Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Keempat, mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Terakhir, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll.

Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini."

Aspirasi ini disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media yang terdiri dari:

    <li>Dewan Pers;</li>
    
    <li>Serikat Penerbit Pers (SPS);</li>
    
    <li>Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI);</li>
    
    <li>Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI);</li>
    
    <li>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI);</li>
    
    <li>Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI);</li>
    
    <li>Forum Pemred;</li>
    
    <li>Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);</li>
    
    <li>Aliansi Jurnalis Independen (AJI);</li>
    
    <li>Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);</li>
    
    <li>Pewarta Foto Indonesia (PFI);</li>
    
    <li>Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).</li></ul>
    

    Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • pers
  • kebebasan pers
  • krisis ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!