KBR, Jakarta- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut anggotanyaI wajib mengikuti protokol new normal atau kenormalan baru yang dikeluarkan Kemenkes terkait pandemi Covid-19. Menurut Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran, PHRI bahkan tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih detail untuk hotel dan restoran dengan mengacu aturan Kemenkes.
Rencananya, SOP ini rampung dan akan dibagikan ke seluruh anggota PHRI pada 1 Juni mendatang. Kata dia, SOP itu nanti akan mengatur mulai dari operasional, tamu, dan karyawan hotel maupun restoran.
"Yang paling utama protokol itu kan masalah suhu 37.3 kita sepakati,. Kedua handsanitizer, dan handgloves untuk karyawan entah yang memberi pelayanan, yang membersihkan. Kemudian masker. Kemudian disinfektan bukan hanya untuk fasilitas publiknya tapi kamar. Setiap pergantian tamu kan pasti dilakukan disinfektan supaya untuk meyakinkan kamar itu sudah dalam kondisi bersih," kata Maulana kepada KBR, Rabu (27/05/20).
Baca: Presiden: Sektor Pariwisata Booming Lagi Awal 2021
Ia menambahkan, sebelum adanya protokol new normal, anggota PHRI juga sudah menjalankan protokol kesehatan. Namun kedepan kata dia dengan new normal ini akan lebih diperketat dan harus mengikuti SOP.
Maulana juga mempersilakan jika nantinya pengusaha mau meningkatkan fasilitas sarana dan prasarananya daripada yang dicantumkan di SOP. Ia berharap pandemi segera berakhir sehingga keadaan bisa betul-betu normal, bukan hanya menyesuaikan dengan new normal.
Editor: Rony Sitanggang