HEADLINE

Rekapitulasi Suara KPU Selesai, TPN 01 Ajak BPN 02 Bersatu

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) berjabat tangan denga

KBR, Jakarta- Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Maruf Amin menyayangkan penolakan penetapan rekapitulasi nasional dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02  Prabowo-Sandi. Juru bicara saksi Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha mengatakan, kubu Prabowo-Sandi harusnya ikhlas dan berbesar hati menerima hasil Pemilu dengan baik dan berkontestasi 5 tahun mendatang.

Menurutnya, saat ini pasangan Jokowi-Maruf Amin sedang diberikan mandat yang lebih besar oleh rakyat, dibandingkan pasangan Prabowo-Sandi.


"Mandat yang diberikan rakyat dijatuhkan ke pasangan kami (Jokowi-Maruf). Marilah terima itu sebagai realitas politik dan bersatu kembali membangun dalam bingkai NKRI. Pasangan 02 tidak berarti kalah, tapi kami yg mendapat mandat lebih itu. Kita berdoa agar pasangan kita bisa melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan baik," katanya.


Juru bicara saksi Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha menambahkan, dari proses rekapitulasi nasional di KPU, dinamika rekapitulasi hanya terjadi saat rekapitulasi Kuala Lumpur dan Papua, sehingga tuduhan kecurangan, manipulasi suara terbantahkan lewat pleno penetapan rekapitulasi nasional ini.


Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf bahkan siap menghadapi tahapan berikutnya, jika pasangan capres  02 ingin mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.  

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak hasil final rekapitulasi suara Pilpres. Saksi pasangan Prabowo-Sandi menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional yang menunjukkan keunggulan pasangan capres nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Juru bicara saksi pasangan Prabowo-Sandi, Didi Haryanto menolak dan tidak mengakui penetapan rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU. Alasannya, banyak kecurangan yang terjadi selama proses penetapan rekapitulasi, salah satunya saat pleno KPU Papua, di mana 24 distrik di provinsi itu tidak mengikuti pemilu dan 23 rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti KPU.


"Kita tidak menandatangani dan tidak mengakui hasil rekapitulasi KPU karena memang kecurangan terlihat nyata terjadi dan dibuktikan hari ini adanya pleno di pleno KPU dari Papua. Ini semua adalah gambaran kecurangan, bukan sekedar imajinasi, tapi benar-benar terjadi. kita punya rekaman lengkap pleno hari ini," katanya.


 Penolakan dilakukan setelah Pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan unggul dalam kontestasi Pemilu Presiden 2019. Hasil ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan hasil rekapitulasi semalam, Senin (20/5/2019) yang disusul dengan pengumuman resmi pada Selasa dini hari. 

Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan 55,5% dari total suara sah dan unggul di 21 provinsi dengan jumlah suara sebesar 85.607.362 suara. Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 44,5% suara atau sebesar 68.650.239 suara. Total jumlah suara sah pada Pemilu 2019 ini mencapai 154.257.601 suara.

Sementara itu, hasil Pemilu Legislatif menunjukkan tiga partai dengan perolehan suara terbanyak adalah PDI Perjuangan dengan presentase 19.33 persen, diikuti oleh Gerindra 12,57 persen, dan Golkar 12.31 persen. 

Setelah penetapan rekapitulasi suara dari KPU, maka langkah selanjutnya adalah memberi waktu bagi pengajuan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi selama 3x24 jam. Jika tidak ada yang mengajukan sengketa, maka KPU bisa segera  menetapkan pasangan calon terpilih di Pemilu Presiden 2019.

Editor: Rony Sitanggang

  • KPU
  • Pemilu 2019
  • #Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!