NASIONAL

Pemerintah Diminta Bangun Prasasti Pelanggaran HAM se-Indonesia

"“Hal ini (prasasti) bisa menjadi sebuah rambu-rambu di masa depan agar tidak pernah terjadi lagi peristiwa keji yang mengorbankan nyawa manusia Indonesia.""

Adi Ahdiat

Pemerintah Diminta Bangun Prasasti Pelanggaran HAM se-Indonesia
Keluarga korban Tragedi Mei 1998 berdoa di depan monumen Prasasti Mei 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta (13/5/2015). (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa/Rei/ama)

Di momen peringatan 21 tahun tragedi Mei 1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan tiga tuntutan untuk pemerintah.

Pertama, tuntaskan kasus tragedi Mei 1998. Presiden terpilih dituntut membersihkan lingkungan pemerintahan dari individu-individu yang punya rekam jejak negatif dalam kasus HAM.

Kedua, hapus budaya kekerasan. Pemerintah dituntut menghindari laku diskriminatif, menjamin hak berorganisasi dan berekspresi, serta memberi kepastian hukum yang setara untuk warga negara.

Dan terakhir, bangun prasasti untuk mengenang peristiwa pelanggaran HAM di seluruh Indonesia.

Tuntutan ini disampaikan KontraS bersama dengan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Amnesty International Indonesia, dan Paguyuban Mei ’98.


Prasasti Pelanggaran HAM Cuma Ada di Jakarta

Saat ini prasasti yang khusus ditujukan bagi korban pelanggaran HAM cuma ada di Jakarta. Tepatnya di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Padahal menurut KontraS, tragedi 1998 terjadi di sekitar 88 lokasi yang meliputi seluruh wilayah Jakarta, Bekasi, Tanggerang, serta beberapa tempat di Bandung, Solo, Klaten, Boyolali, Surabaya, Medan, Deli, Simalungun, Palembang, dan Padang.

KontraS menilai pemerintah perlu membangun prasasti di setiap lokasi pelanggaran HAM, sebagai upaya memberi keadilan dan pemulihan kepada pihak korban beserta keluarganya.

“Hal ini (prasasti) bisa menjadi sebuah rambu-rambu di masa depan agar tidak pernah terjadi lagi peristiwa keji yang mengorbankan nyawa manusia Indonesia. Langkah ini adalah juga langkah minimalis yang bisa dilakukan pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia seluruh warga negara,” jelas KontraS dalam rilisan persnya (13/5/2019).

Menurut data KontraS, Tragedi Mei 1998 telah memakan korban hingga 1.190 jiwa. Di antaranya, ada 85 perempuan etnis Tionghoa yang menjadi korban perkosaan gerombolan (gang rape). Ada juga ratusan bangunan yang hancur, dijarah dan dibakar.

Sejak tahun 2002, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei 1998 sudah menyampaikan laporan hasil penyelidikan mereka ke pihak Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung berulang kali menolak laporan TGPF dengan alasan “berkas perkara itu masih terlalu sumir untuk ditingkatkan ke penyidikan.”

Editor: Agus Luqman

  • kontras
  • IKOHI
  • Amnesty International Indonesia
  • tragedi mei
  • reformasi 98

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!