BERITA

Mendagri Janji Beri Sanksi Pegawai Pembocor Data Pribadi

Mendagri Janji Beri Sanksi Pegawai Pembocor Data Pribadi

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji segera mengevaluasi Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk), pasca-bocornya data nomor induk kependudukan (NIK) di media sosial.

Isu ini mencuat setelah seorang pegiat media sosial Ulin Yusron memposting data kependudukan orang lain melalui media sosial Twitter. Postingan Ulin itu membeberkan data-data warga yang diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo. Diduga data itu merupakan bocoran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Dari siapa dia bisa dapat data itu? Kerja sama dengan siapa? Itu yang akan kita evaluasi," kata Tjahjo di kantor staf kepresidenan, Selasa (14/05/2019).

Tjahjo mengklaim, sistem administrasi kependudukan negara saat ini sudah sangat baik, meski ditemukan kasus kebocoran data.  

Dalam penjelasannya, Thajo menyatakan pelaku dapat terjerat Undang- undang Administrasi Kependudukan. Jeratan kepada pelaku dapat dilakukan apabila terdapat tuntutan atau gugata.

"Jadi yang bisa dijerat sanksi menurut UU Adminduk? Kalau ada gugatan, kalau ada tuntutan. Yang penting ikut undang-undang Adminduk dan kami meminimalisir penyalahgunaan. Kalau ada satu dua orang itu ulah manusia. Tapi Undang-undang Adminduk sudah detail, enggak boleh data itu dibuka. Itu rahasia negara," ujar Mendagri

Mendagri  juga berjanji menjatuhkan sanksi pada pegawai di Kemendagri, jika terbukti mengakses data untuk dibocorkan. Kata Tjahjo, data kependudukan hanya boleh diakses lembaga yang telah meneken nota kesepahaman dengan Kemendagri, seperti Polri untuk penegakan hukum.

Tjahjo berkata, orang yang mengakses data kependudukan di luar kewenangannya, bisa terkena sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-undang  tentang Administrasi Kependudukan.

Editor: Ardhi Rosyadi

  • data pribadi
  • Mendagri
  • Tjahjo kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!