BERITA

Menaker: Kalau Bisa Pembayaran THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Menaker: Kalau Bisa Pembayaran THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rilisan resmi Kemenaker, Hanif menjelaskan, "Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujarnya (9/5/2019).

Menaker juga berjanji akan membuka posko pengaduan THR, supaya para pekerja bisa melaporkan pihak perusahaan yang menunda atau tidak membayarkan THR.

"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota serta di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tegasnya.


Aturan Pembayaran THR

Tata cara pembayaran THR sudah tertuang dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Permenaker tersebut menetapkan hak dan kewajiban untuk pihak perusahaan dan pekerja. Di antaranya adalah:

  1. Pengusaha wajib memberikan THR pada pekerja yang sudah aktif minimal 1 bulan, baik untuk pekerja tetap maupun pekerja berstatus kontrak harian atau pekerja lepas (Pasal 2 dan Pasal 3).
  2. Pekerja dengan kontrak waktu tidak tertentu atau freelance yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, juga berhak menerima THR (Pasal 7).
  3. Pengusaha yang terlambat membayar THR akan mendapat sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus ia bayarkan (Pasal 10).
  4. Pengusaha yang tidak membayar THR akan mendapat sanksi administratif (Pasal 11). Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian usaha sementara, sampai pembekuan usaha.


Editor: Agus Luqman

  • Kementerian Tenaga Kerja
  • Kemenaker
  • Menaker
  • Hanif M Dhakiri
  • hak pekerja
  • THR
  • buruh
  • perusahaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!