BERITA

Lindungi Anak, Bupati Banggai Larang Iklan Rokok

Lindungi Anak, Bupati Banggai Larang Iklan Rokok

KBR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, resmi menerapkan larangan iklan rokok di daerahnya.

Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok serta Peraturan Bupati No. 14 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok.

Tak hanya di atas kertas, Rabu lalu (29/5/2019) pemerintah Banggai telah menertibkan baliho, billboard, serta spanduk iklan rokok yang tersebar di jalanan, warung, dan juga toko. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dengan dipimpin langsung Bupati Banggai, Herwin Yatim.

Banggai menjadi kabupaten pertama di Sulawesi yang menunjukkan komitmen serius dalam mengendalikan tembakau dan melindungi anak dari bahaya rokok.


Aktivis Apresiasi Pemkab Banggai

Langkah Pemkab Banggai mendapat apresiasi dari sejumlah aktivis pengendalian tembakau Indonesia.

Apresiasi pertama datang dari Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak sekaligus peraih penghargaan Judy Wilkenfeld 2019, mengapresiasi langkah Pemkab Banggai.

Lisda memandang, saat ini iklan rokok memang menyasar anak-anak dan mengancam kesehatan mereka.

“Industri rokok secara sengaja menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga dan lainnya dimana anak-anak berkegiatan, sehingga mereka terpapar. Kondisi ini menjadikan anak sangat rentan menjadi perokok pemula,” kata Lisda dalam rilisnya yang diterima KBR (31/5/2019).

Karena itu, ia sangat menghargai inisiatif dan komitmen Pemkab Banggai dalam mewujudkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Penghargaan serupa datang dari Siti Dahlia, perwakilan Forum Anak Kabupaten Banggai dan Banggai Generation on Tobacco Control (BGTC). Ia mengaku sangat senang dengan komitmen Bupati Banggai untuk melindungi anak dari paparan iklan rokok.

“Semoga Kabupaten Banggai bisa menjadi Kabupaten Layak Anak secepatnya dengan tidak ada lagi iklan rokok,” kata Siti Dahlia.

Saya juga berharap kepada bapak Bupati untuk menindak tegas pelanggaran aturan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok , terutama di sekolah. Karena saya masih menemukan guru yang merokok di sekolah sehingga menjadi contoh perilaku bagi muridnya,” tambah Siti.

 

  • rokok
  • industri rokok
  • perokok anak
  • iklan rokok
  • FCTC
  • pengendalian tembakau
  • bahaya rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!