NASIONAL

Koalisi Anti Mafia Hutan: APP Sinarmas Terlibat Praktik Deforestasi

"APP Sinarmas sempat mengklaim bahwa bisnisnya bebas deforestasi. Tapi Koalisi Anti Mafia Hutan meragukan klaim itu."

Koalisi Anti Mafia Hutan: APP Sinarmas Terlibat Praktik Deforestasi
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

KBR, Jakarta - Sejak tahun 2013 Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas berkomitmen mempraktikkan bisnis berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Mereka sempat mengklaim bahwa pasokan kayu APP Sinar Mas bebas deforestasi, 100 persennya berasal dari perkebunan dan bukan dari hutan alam.

Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan peneliti meragukan klaim itu.

Keraguan datang dari Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) yang beranggotakan WWF Indonesia, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Integritas, Hutan Kita Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Auriga, Environmental Paper Network, Woods & Wayside International serta Rainforest Action Network.

Menurut laporan bersama yang dirilis koalisi, APP Sinarmas masih terlibat dalam praktik deforestasi, perusakan lahan gambut, serta terkait kasus kebakaran hutan.


Relasi APP Sinarmas dengan Perusahaan "Nakal"

Dalam laporan berjudul Pengakuan APP/Sinarmas mengenai keterhubungannya dengan perusahaan-perusahaan bermasalah (2019), KAMH menyampaikan sejumlah indikasi bahwa APP Sinarmas terlibat dalam praktik perusakan hutan.

KAMH menyebut, pada Maret 2019 lalu APP Sinarmas merilis dokumen resmi berisi keterangan bahwa mereka membeli kayu dari PT Fajar Surya Swadaya (FSS). Padahal, PT FSS adalah pemegang konsesi yang menebang hampir 20.000 hektar hutan alam sejak 2013.

Dokumen itu juga memuat keterangan bahwa APP Sinarmas punya “pengaruh signifikan” terhadap PT Sarana Bina Semesta Alam (SBSA). Padahal, menurut KAMH, PT SBSA mengumpulkan kayu dari penebangan hutan alam di Kalimantan Timur.

Menurut dugaan KAMH, pihak APP Sinarmas telah bersiasat untuk mengaburkan relasinya dengan perusahaan-perusahaan "nakal" tersebut.

KAMH mendasarkan dugaannya pada keterangan sejumlah mantan karyawan APP Sinarmas, yang mengaku nama mereka pernah dicatut untuk akta pendirian perusahaan.

Menurut KAMH, berbagai keterangan itu memunculkan keraguan terhadap komitmen bisnis keberlanjutan APP Sinarmas.


Rekomendasi KAMH

Demi mengklarifikasi berbagai dugaan di atas, KAMH mendesak APP Sinarmas untuk:

    <li>Mendeklarasikan semua
    

    perusahaan pemasok APP Sinarmas.

    <li>Membuka nama
    

    pemegang saham yang sah, serta membuka daftar semua entitas perusahaan yang dikendalikan atau terhubung dengan APP Sinarmas.

    <li>Merilis laporan
    

    finansial semua perusahaan pemasok serat kayu untuk APP Sinarmas di Indonesia.

KAMH juga menyampaikan sejumlah tuntutan bagi pemerintah mulai dari presiden, DPR, jajaran kementerian, hingga Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Beberapa tuntutannya adalah:

    <li>Memberlakukan sistem Single Identity Number (SIN) untuk menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data identitas pribadi.</li>
    
    <li>Mewajibkan APP dan
    

    Grup Sinarmas untuk merilis rencana jangka panjang pasokan kayu yang kredibel.

    <li>Mengaudit kinerja
    

    pembayaran pajak perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas atau APP.

    <li>Menindak tegas
    

    perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.


Editor: Agus Luqman

  • APP Sinarmas
  • Koalisi Anti Mafia Hutan
  • WWF
  • deforestasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!