BERITA

Kemenristekdikti Didesak Batalkan Kerja Sama dengan Industri Rokok

"Menurut sejumlah ahli kesehatan, Kemenristekdikti harusnya tidak membuat pembenaran ilmiah untuk industri tembakau, rokok elektrik, atau produk-produk lain yang bersifat adiktif."

Kemenristekdikti Didesak Batalkan Kerja Sama dengan Industri Rokok
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Mindaugas Trumpaitis (kiri), berjabat tangan dengan Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti, Jumain Appe (tengah), di kantor Kemenristekdikti, di Jakarta (22/5/2019). (Foto: ANTARA/Audy Alwi/hp)

KBR, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT HM Sampoerna Tbk, dalam hal kerja sama riset dan inovasi.

"Dengan secara aktif mendorong riset dan meningkatkan inovasi teknologi akan membuat industri ini (rokok) semakin bertumbuh, terutama bagi perkembangan produk tembakau alternatif di Indonesia," ujar Jumain Appe, Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti, dalam wawancara pers di Jakarta (22/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Mindaugas Trumpaitis, menyatakan apresiasi terhadap dukungan Kemenristekdikti.

"Riset dan pengembangan teknologi adalah bagian penting dari bisnis Sampoerna. Sampoerna menghargai upaya dan dukungan pemerintah, terutama Kemenristekdikti, melalui komitmennya untuk mendorong industri tembakau agar mengembangkan riset dan inovasi teknologi", Kata Mindaugas (22/5/2019).


Forum Warga Jakarta Tidak Setuju

Kerja sama antara Kemenristekdikti dan Sampoerna memicu penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Menurut Ketua FAKTA, Tigor Nainggolan, itu adalah strategi industri rokok untuk mendapat pembenaran bahwa "rokok itu sehat".

"Kerja sama itu patut diduga untuk semakin menguatkan citra yang salah di masyarakat bahwa merokok dapat merangsang kerja otak untuk menciptakan ide-ide brilian dari para periset dan akademisi," ujar Tigor dalam rilisnya, seperti dikutip Antara (31/5/2019).

Tigor menduga, riset-riset dalam kerja sama itu akan lebih berpihak pada kepentingan industri tembakau.

"Industri tembakau dunia tengah mengalami sunset, ketika industri rokok mulai ditinggalkan karena terbukti mengganggu kesehatan dan merusak lingkungan," kata Tigor.

Atas nama FAKTA, Tigor pun mendesak Kemenristekdikti agar membatalkan kerja sama dengan industri rokok.


Ahli Kesehatan Juga Tidak Setuju

Desakan serupa juga datang dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI).

Mereka menilai kerja sama tersebut mencederai integritas pendidikan tinggi.

"Pendidikan tinggi seharusnya menjaga netralitas, bukan malah bekerja sama dengan industri adiktif yang secara fundamental memiliki kepentingan bertolak belakang dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan pengembangan kualitas sumber daya manusia," jelas IAKMI-AIPTKMI dalam rilisnya yang dikutip Antara (27/5/2019).

Menurut IAKMI-AIPTKMI, industri rokok multinasional memang tengah mengampanyekan produk rokok alternatif (rokok elektrik) yang mereka klaim lebih aman dari rokok biasa.

Namun, belum ada pembuktian ilmiah bahwa rokok elektrik memang benar-benar lebih aman.

“Dampak yang lebih rendah daripada rokok dibakar itu belum memiliki cukup bukti ilmiah yang meyakinkan karena waktu penggunaannya masih terlampau pendek, dan hanya menjadi alasan dan strategi bisnis industri rokok multinasional melalui yayasan dunia bebas asap rokoknya,” jelas IAKMI-AIPTKMI.

Para ahli kesehatan memandang, Kemenristekdikti harusnya tidak membuat pembenaran ilmiah untuk industri tembakau, rokok elektrik, maupun produk-produk lain yang bersifat adiktif.

"Keperluan pembuktian ilmiah bukan alasan untuk bekerja sama atau mendapatkan dana penelitian dari industri rokok yang memiliki kepentingan bisnis produk adiktif," jelas mereka.

"IAKMI-AIPTKMI mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi membatalkan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan industri rokok," tegasnya.

(Sumber: ANTARA)

 

  • rokok
  • industri rokok
  • rokok elektrik
  • perokok anak
  • pengendalian tembakau
  • FCTC
  • Kementerian Ristekdikti
  • bahaya rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!