BERITA

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

KBR, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Hakim juga menghukum Neneng agar membayar denda Rp250 juta atau hukuman pengganti (subsider) empat bulan penjara.


Hakim menganggap Neneng terbukti menerima suap proyek perizinan proyek Meikarta bersama empat anak buahnya dari perwakilan Lippo Group.


Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan penjara.


Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Tardi mengatakan Neneng  terbukti bersalah secara dan meyakinkan, bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi. Neneng juga dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti kepada negara.


"Membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp68.416.350. JIka terpidana tidak membayar uang pengganti, dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berketetapan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara enam bulan," ujar Tardi saat membacakan amar putusan, Bandung, Rabu (29/5/2019).


Tardi mengatakan hukuman lainnya yang harus ditanggung oleh Neneng Hasanah Yasin, yaitu pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah menjalani pidana pokoknya.


Hakim menyebut sejumlah alasan yang memberatkan hukuman Neneng. Di antaranya Neneng dianggap tidak mendukung program pemerintah, sebagai pimpinan tidak memberikan contoh baik. Sedangkan faktor yang meringankan, Neneng mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan terus terang di persidangan, menyesal, serta belum pernah dihukum.


Menghadapi putusan itu, Neneng Hasanah Yasin menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga diambil terpidana lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, bekas Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, bekas Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan bekas Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.


Keempat anak buah Neneng tersebut mendapat hukuman merata yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Seluruh terdakwa dianggap terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu atau dengan total Rp 18 miliar.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • Pengadilan Tipikor
  • vonis korupsi
  • Meikarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!