BERITA

Idrus Marham Berikan Kesaksian di Dua Perkara Korupsi

"Idrus mengakui adanya pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan Dirut PLN Nonaktif, Sofyan Basir. "

Muthia Kusuma

Idrus Marham Berikan Kesaksian di Dua Perkara Korupsi
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak

KBR, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham akan memberikan kesaksiannya untuk dua perkara sekaligus.

Perkara pertama yaitu suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka bekas Direktur Utama Non-aktif PT PLN, Sofyan Basir, yang diduga bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.


Sementara perkara kedua, yaitu suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk tersangka Samin Tan.


"Dipanggil untuk bersaksi kepada dua orang. Pak Sofyan Basir dan Samin Tan. Kita harap hari ini selesai semua. Kemarin tidak dilanjutkan karena untuk berbuka puasa," tutur Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).


Pada Rabu (15/5/2019) lalu, Idrus Marham juga diperiksa terkait dua perkara yang sama.


Idrus mengakui adanya pertemuan dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan Dirut PLN Nonaktif, Sofyan Basir.


Bekas dosen itu juga menyebut pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo hadir dalam pertemuan di rumah Sofyan tersebut.


Dalam perkara ini lembaga antirasuah menyeret Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tipikor memvonis Eni dengan hukuman enam tahun penjara. Putusan berstatus inkrah karena Eni menerima vonis hakim.

Sedangkan Johannes Kotjo divonis dua tahun delapan bulan. Kotjo mengajukan banding, namun kalah. Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Kotjo menjadi 4,5 tahun penjara.

Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, dan ia mengajukan banding karena merasa tidak menerima atau menikmati suap dari Kotjo.

Editor: Kurniati

  • Idrus Marham
  • PLTU Riau-1
  • korupsi
  • KPK
  • Sofyan Basir

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!