BERITA

Bawaslu Terima 30 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Terima 30 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 30 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, sejak pengumuman hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 21 Mei lalu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyebut laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu di antaranya terkait kesalahan dalam proses rekapitulasi nasional, seperti membuka C1 plano, perintah untuk tidak melaksanakan penghitungan hingga adanya langkah perhitungan suara yang terlewati.


“Pascarekapitulasi nasional itu ada 30 pelanggaran administrasi. Ada yang kemarin kita memantau, yang sudah ditolak dan ada juga yang sudah dikabulkan untuk dilanjutkan pemeriksaan persidangan,” kata Fritz di Jakarta, kemarin.


Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan beberapa laporan ditolak karena ketidakjelasan maksud dari pelaporan, kekurangan bukti, atau melewati batas waktu pelaporan, yakni dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dilaporkan ke Bawaslu, tujuh hari setelah pelapor mengetahuinya.


Sedangkan untuk data se-Indonesia, Bawaslu menerima total lebih dari 15 ribu laporan dan temuan yang teregistrasi, sejak Pemilu dimulai, hingga 28 Mei 2019.


Secara rinci laporan dan temuan yang diterima Bawaslu di antaranya 533 pelanggaran pidana, 148 pelanggaran yang masih dalam proses, 1.096 pelanggaran hukum lainnya, 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, dan 980 kategori bukan pelanggaran.


Dari laporan tersebut, sebanyak 114 laporan dilanjutkan ke pengadilan untuk putusan pidana.

Editor: Kurniati Syahdan

 

  • bawaslu
  • Pemilu 2019
  • pelanggaran pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!