BERITA

Banyak Kader Partai Korupsi, KPK Dorong Perbaikan UU Parpol

Banyak Kader Partai Korupsi, KPK Dorong Perbaikan UU Parpol

KBR, Jakarta - KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) baru saja mendatangi kantor Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (21/5/2019).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka membahas serta mendorong penyempurnaan UU Partai Politik (parpol).

"Hal ini kami pandang sebagai ikhtiar yang terus menerus bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor politik, karena kami meyakini, kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah terus menerus jatuh dalam perangkap korupsi, sehingga dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta (21/5/2019) sebagaimana dikutip dari Antara.

Penyempurnaan UU Parpol akan diarahkan untuk memperbaiki sistem keuangan parpol, terutama dari segi akuntabilitas dan keterbukaannya pada publik.

KPK dan LIPI juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas, serta DPR RI, untuk mengumpulkan masukan perbaikan lainnya.


SIPP Belum Jadi Aturan Hukum

Sebelumnya, KPK bersama LIPI sudah merilis Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), yakni panduan pencegahan korupsi untuk parpol yang berisi anjuran kode etik, sistem kaderisasi, serta sistem pendanaan yang "bersih".

Tahun 2018 Ketua dan Sekretaris Jenderal dari 14 parpol sudah menandatangani pakta integritas untuk menerapkan SIPP di partai masing-masing.

Namun, penandatanganan pakta saja dinilai belum cukup. KPK dan LIPI kini mengupayakan agar SIPP bisa diadopsi menjadi aturan baku, serta diberlakukan lewat UU.

"Setelah melakukan kajian Undang-undang Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap pada 2019 ini dapat mengusulkan agar elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Parpol ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.


Regulasi Soal Pendanaan Sampai Pengawasan

Selain SIPP, KPK juga sudah merilis berbagai studi tentang perlunya perbaikan regulasi parpol, mulai dari sektor pendanaan  sampai ke pengawasan. 

Misalnya saja, sebuah studi menyebut bahwa korupsi acap terjadi karena banyak parpol kekurangan dana operasional.

Karena itu, negara dianjurkan membuat kebijakan-kebijakan baru yang bisa meningkatkan pemasukan resmi parpol.

Studi lainnya menyebut perlu ada lembaga pengawas khusus dan sistem sanksi untuk parpol. Dengan begitu, jika ada kader parpol yang tertangkap korupsi, maka parpolnya bisa dikenai sanksi berupa pelarangan kegiatan selama jangka waktu tertentu. 

  • korupsi
  • partai politik
  • parpol
  • UU parpol
  • KPK
  • LIPI
  • SIPP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!