Widiastuti Soerojo dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyatakan pemerintah Indonesia tak perlu takut menaikkan kembali cukai rokok. Sebab dalam temuan di lapangan, kebanyakan rokok golongan 1 tidak menaikkan harga pasca-kenaikan cukai.
"Kekhawatiran pemerintah adalah kalau meningkatkan cukai industri-industri rokok itu akan gulung tikar," ujarnya kepada wartawan usai diskusi di Jakarta, Rabu (30/5/2018) malam.
"Tetapi tidak usah khawatir karena 80% rokok di pasaran itu adalah rokok-rokok dari golongan (1) ini. Terbukti yang dikonsumsi adalah itu," jelasnya.
Yayasan Lentera Anak dan FCTC Warrior meluncurkan Katalog Harga Rokok. Katalog ini memantau 10 merek rokok di 49 warung di 19 kota di Indonesia. Pemantauan harga dilakukan pada Desember 2017 dan Februari 2018.
"Sangat disayangkan. Sudah naiknya tidak seberapa, tidak merata pula di 10 kota tersebut," ujar Iman Mahaputra Zein, Program Officer Yayasan Lentera Anak.
Pemantauan ini menemukan dari 19 kota, harga rokok hanya naik di 6 kota saja yakni Pekanbaru, Bandar Lampung, Jember, Pandeglang, Langsa, dan Mataram. Kenaikan tertinggi nilainya 500 Rupiah per batang.
Sementara Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, Andreas Eddy Susetyo, meminta kenaikan cukai tidak terlalu tinggi tahun depan. Dia mengatakan industri rokok mengalami perlambatan dalam dua tahun terakhir.
Editor: Rony Sitanggang