HEADLINE

Sah, 5 Hal Baru dalam Revisi UU Terorisme

Sah, 5 Hal Baru dalam Revisi UU Terorisme

KBR, Jakarta- Revisi UU Terorisme akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) siang, setelah perdebatan panjang mengenai motif politik dan pelibatan TNI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan revisi ini akan segera diteruskan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Pihaknya akan berkirim surat ke Istana hari ini juga.


"Sekarang kami mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita putuskan," jelasnya kepada wartawan usai sidang paripurna di gedung DPR, Jumat (25/5/2018) siang.


"Setidaknya ada lima hal baru yang tadi sudah kita sahkan. Selain soal korban yang kami berikan kompensasi atau perlindungan, juga soal kelembagaan, dan pelibatan TNI," tambahnya.


Revisi yang intensif disidangkan sejak Senin ini memuat sejumlah hal baru. Pertama,  masuknya "motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan" dalam definisi terorisme. Hal ini dianggap akan membedakan aksi terorisme dari aksi kriminal biasa, meski kemudian diperdebatkan upaya pembuktiannya.


Kedua, TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme yang kewenangannya nanti diatur lebih lanjut lewat Peraturan Presiden (Perpres). Ketiga, polisi bisa menindak orang meski baru tahap perencanaan.


Keempat, masa penangkapan dan penahanan diperpanjang dua kali lipat dan harus melalui izin ketua pengadilan. Kelima, korban aksi terorisme akan mendapat perlidungan dan pemulihan dari negara.


Fraksi PDI Perjuangan awalnya menolak pelibatan TNI dan masuknya "motif politik" ke dalam definisi, namun akhirnya melunak dan sepakat dengan suara fraksi-fraksi lain.


Revisi UU Terorisme dimulai sejak 2016 setelah bom meledak di Thamrin, Jakarta. Pembahasannya macet selama dua tahun, sampai serangan bom di gereja di Surabaya dua pekan lalu membuat pemerintah mendoring DPR mempercepat revisi. 


Editor: Rony Sitanggang

 

  • RUU Antiterorisme
  • Pansus RUU Terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!