BERITA

Pledoi Aman, Eks Teroris: Beliau Lupa, Fatwa yang Dikeluarkan Berdampak Buruk

Pledoi Aman, Eks Teroris: Beliau Lupa, Fatwa yang Dikeluarkan Berdampak Buruk

KBR, Jakarta - Aman Abdurrahman, membacakan pledoi atau nota pembelaan atas dakwaan menjadi otak sejumlah aksi teror di Indonesia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) pekan lalu. Melalui nota pembelaan, pendiri Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu sempat menyinggung soal teror bom yang melibatkan anak-anak.

Di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, ia menyatakan aksi bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya yang menyertakan anak-anak, sebagai tindakan keji. Ia bahkan menyebut, "pelaku adalah orang-orang yang sakit jiwanya".

Meski dalam pledoi Aman tak sepakat dengan teror bom yang melibatkan anak-anak, namun menurut bekas narapidana kasus terorisme, Sofyan Tsauri, penggagas JAD tak lantas bebas dari tanggung jawab. Sebab kata dia, aksi pelaku teror bom di Surabaya dan Sidoarjo itu buah dari fatwa Aman ke para pengikutnya.

"Beliau lupa, bahwa fatwa yang beliau keluarkan itu ternyata berdampak buruk bagi operasi-operasi amaliah yang dilakukan oleh anak buahnya, ini termasuk inkonsitensi dari Aman Abdurahman," ungkap Sofyan saat dihubungi KBR, akhir pekan lalu usai sidang pledoi.

Sofyan melanjutkan, perintah Aman ke para pengikutnya tak diikuti penjelasan sehingga menimbulkan beragam tafsir. "Artinya (fatwa) itu dipahami liar, itu kafir berarti harus dibunuh kan begitu, harusnya tidak begitu vonis kafir bukan berarti konsekuensi harus dibunuh, dieksekusi sebelum benar-benar diketahui," kata dia.

Ia menambahkan, perbedaan pemahaman tiap orang itu memiliki konsekuensi interpretasi liar dari anak buah Aman.

"Misal polisi dan tentara kafir, tapi bukan lantas harus dibunuh, itu harus dijelaskan. Sehingga butuh penjelasan. Setelah ada hal begini, baru dia (Aman) sadar bahwa fatwa yang dia keluarkan berdampak. Sudahlah kalo dia mencla-mencle, enggak tegas, enggak usah berfatwa, engga usah sok tahu, sekarang kan dia harus menanggung semuanya," tegas Sofyan.

Baca juga:

Pentolan JAD, Aman Abdurrahman didakwa menjadi dalang lima aksi teror di Indonesia. Pada sidang tuntutan, jaksa meminta hakim memutuskan agar Aman dihukum mati. Tim jaksa meyakini, Aman terlibat dalam aksi teror di Thamrin pada 2016, bom di Gereja Oikumene, Samarinda tahun 2016, bom Kampung Melayu pada 2017, serta penembakan polisi di Medan dan di Bima pada tahun yang sama. Hal itu menurut jaksa, berdasar bukti dan keterangan para saksi di persidangan.

Jaksa meyakini, ceramah-ceramah Aman menggerakkan orang-orang untuk melakukan aksi terorisme. Tapi dalam pledoi, Aman menyangkal dakwaan tersebut. Ia mengklaim, selama kasus teror yang dituduhkan itu terjadi dirinya masih mendekam di penjara dan menjalani isolasi.

Dalam kasus ini, Aman dijerat dengan dua dakwaan primer yaitu Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • sidang Aman Abdurrahman
  • Pledoi Aman Abdurrahman
  • Aman Abdurrahman
  • sofyan tsauri
  • terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!