HEADLINE

Persekusi Eks-Anggota HTI, Ini yang Dilakukan Komnas HAM

Persekusi Eks-Anggota HTI, Ini yang Dilakukan Komnas HAM

KBR, Jakarta- Juru bicara Kemendagri Arief M. Edie membantah adanya  persekusi terhadap eksanggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Arief, negara telah menjamin perlindungan warganya melalui undang-undang.

"Kan yang dilihat pihak-pihak ini kan kita harus tetap melihat pancasila, berdasarkan pancasila, loyal terhadap NKRI. Kan itu tetap wajib," kata Arief kepada KBR, Senin (7/5/18).


Sebelumnya ekspengurus Hizbut Tahrir Indonesia(HTI) mengklaim pembubaran organisasinya memunculkan persekusi.  Eksjuru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan selain pembubaran pengajian, sejumlah eks-HTI yang berstatus pegawai negeri sipil juga dimutasi tanpa alasan jelas.


"Pemanggilan dengan ancaman, peringatan dengan ancaman, padahal dia tidak melakukan kesalahan. Mutasi ke tempat yang sama sekali tidak menyenangkan tanpa kesalahan. Bahkan ada yang diminta mengundurkan diri. Ada jabatan yang dilepas," kata Ismail kepada KBR, Senin (7/5).


Pola semacam itu kata dia banyak ditemukan di instansi pemerintahan. Sebagian besar laporan yang masuk berasal dari luar pulau Jawa. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/diminta_tinggalkan_khilafah__ini_kata_hti/90282.html">Diminta Tinggalkan Khilafah, Begini Kata HTI</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/pemerintah_kaji_kemungkinan_keluarkan_keppres_atau_perppu_pembubaran_hti/90457.html">Kajian Sebelum Bubarkan HTI</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    

Pada tahun  lalu, HTI pernah melaporkan Gerakan Pemuda Ansor ke Komnas HAM karena merasa dipersekusi. Saat itu, menurut HTI ada 19 tindakan intimidasi yang dilakukan GP Ansor di sejumlah daerah. Menurut Ismail, HTI selama ini menyediakan pengacara bagi anggotanya yang butuh bantuan hukum.

Menanggapi itu Komnas HAM mengatakan kasus persekusi yang diadukan akan ditindak lanjut. Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, usai gelaran sidang paripurna, lembaganya tengah menghimpun kembali daftar kasus persekusi yang belum tertangani hingga sekarang.


"Rapat sidang paripurna meminta untuk bagian pengaduan itu segera menyiapkan data-data soal itu [persekusi]. Termasuk nanti akan ada diskusi dengan masyarakat anti-persekusi untuk melihat petanya seperti apa persekusi-persekusi yang terjadi," kata Hairansyah kepada KBR, Senin (7/5/18).


Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan yang diajukan bekas organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.   Ketua Majelis Hakim PTUN, Tri Cahya Indra Permana menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

Hakim menilai surat keputusan pemerintah itu sudah sesuai prosedur.

"Dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu," kata Ketua Hakim Tri Cahya Indra, di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/pembubaran_hti__kemendagri_jamin_skb_tak_picu_persekusi/91604.html">Pembubaran HTI, Kemendagri Jamin SKB Tak Picu Persekusi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/lewat_skb_3_menteri__kemendagri_wajibkan_pemda_bina_eks_hti/91595.html">SKB 3 Menteri Wajibkan Pemda Bina Eks HTI</a>&nbsp;</b><br>
    

Pada sidang pembuktian, Kementerian Hukum dan HAM sempat memunculkan lebih dari 100 bukti di persidangan. Di antaranya bukti video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Jakarta, tahun 2013. Salah satu tokoh HTI dalam video itu menyatakan bahwa nasionalisme telah memecah belah umat. Selain itu, ada juga seruan  untuk menjalankan hukum Islam serta meninggalkan sistem perundang-undangan.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis 26 April 2018 oleh kami Tri Cahya Indra Permana, SH., MH sebagai Ketua Majelis, Nelvy Chiristin, SH., MH dan Roni Erry Saputro, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota," tutup Tri Cahya Indra Permana.

Pembacaan amar putusan majelis hakim mengundang respon ratusan pendukung HTI di sekitar gedung PTUN. Massa yang berkumpul sejak pagi bersorak menyeru kata "khilafah!" berulang kali.

red

Massa pendukung HTI melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (Foto: ANTARA/Dhemas R)


Atas putusan tersebut, eksjuru bicara HTI Ismail Yusanto mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Kata dia, langkah ini diambil untuk terus memperjuangkan hak organisasinya beroleh badan hukum. 

 
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/hti_di_daerah_mulai_lepas_atribut_dan_hentikan_pengajian/91229.html">HTI di Daerah Mulai Lepas Atribut dan Hentikan Pengajian</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/bertemu_jokowi__adhyaksa_dault_klarifikasi_soal_hti__imam_mahdi_dan_dajjal/91643.html"><b>Bertemu Jokowi, Adhyaksa Dault Klarifikasi soal HTI, Imam Mahdi dan Dajjal</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Rony Sitanggang

  • Pembubaran HTI
  • Ismail Yusanto
  • PTUN Jakarta
  • Kemenkumham
  • HTI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!