HEADLINE

Pengadilan Militer Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan La Gode

Pengadilan Militer Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan La Gode

KBR, Jakarta - Sidang perdana kasus kematian La Gode--Warga Maluku Utara bakal digelar di Pengadilan Militer Ambon, Selasa (2/5/2018) besok. Petani cengkeh asal Pulau Taliabu itu ditemukan tewas dengan luka di sekujur tubuhnya pada Oktober 2017 lalu. Kematian tersebut diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah aparat.

Penyidikan POM TNI menyatakan 11 anggota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum keluarga, Falis Aga mengatakan, agenda sidang bakal mendengarkan keterangan lima saksi pelapor dan fakta yang melihat proses penganiayaan terhadap La Gode. Tapi ia menuturkan, ada kekhawatiran saksi akan mengubah keterangan saat persidangan. Pasalnya, beberapa di antara saksi sempat menerima intimidasi.

"Apakah dia berani menyebutkan keseluruhan kronologi awal dari penangkapan hingga penyiksaan terjadi. Atau dia enggan, atau takut. Karena sebelumnya, pas awal-awal sempat ada imbauan (dari TNI), kau jangan melakukan pelaporan, memberi kesaksian segala macam," ungkap Falis kepada KBR, Selasa (1/5/2018).

Salah satu saksi kunci, La Mbiko mengaku pernah didatangi anggota polisi ke rumahnya. Polisi tersebut diduga ikut menganiaya La Gode. Bertolok pada pengakuan itu, muncul kekhawatiran Falis jika nantinya para saksi takut bicara sebenar-benarnya di sidang militer.

Padahal, keterangan mereka menjadi salah satu faktor penting yang membuktikan La Gode tewas karena disiksa aparat keamanan.

Baca juga:

Sejak awal, pihak keluarga memang mendesak agar proses terhadap para pelaku dilakukan di peradilan umum. Namun permintaan ini ditolak oleh pihak TNI. Saat diwawancara KBR pada pengujung 2017 lalu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ternate, Ali Mustofa mengatakan tetap menggunakan mekanisme pengadilan militer sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Mekanismenya sudah ada masing-masing. Peradilannya ada masing-masing. Aturan hukumnya, jika pelaku orang sipil ya diadili di peradilan umum. Kalau pelakunya orang militer ya di peradilan militer," kata Ali ketika dihubungi KBR, Selasa (19/12/2017).


Proses Hukum terhadap Polisi

Menurut penyidikan Pom TNI, pelaku bukan saja dari anggota TNI melainkan juga seorang polisi yang diduga turut pula menganiaya La Gode. Berkas seorang anggota polisi pos Lede itu sudah dilimpahkan ke Polda Maluku Utara. Namun hingga April 2018, proses di kepolisian tak kunjung jelas.

Saat dikonformasi soal ini pada pertengahan April 2018, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Dian Harianto berdalih belum mengantongi bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan anggota polisi. Dia bahkan membantah Polda Malut sudah menerima berkas hasil penyidikan polisi militer Ambon.

"Sampai saat ini kan hasil penyidikkan dari kepolisian belum ada tersangka Polri. Denpomnya saat itu menyampaikan jika suatu saat ditemukan ada anggota Polri, dilimpahkan kembali ke polisi. Tapi sampai saat ini belum ada sama sekali pelimpahan dari Denpom," ujar Dian saat dihubungi KBR, Senin (16/4/2018).

Baca juga:

Jawaban polisi itupun mengundang tanya pihak POM Militer. Komandan Polisi Militer Kodam Pattimura, Widyo Wahyono memastikan telah mengirimkan hasil penyidikan mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota polisi ke Polda Maluku Utara.

"Sudah itu. Saya bulan Januari, kalau enggak salah 11 Januari, sudah buat pelimpahan ke Polda Maluku Utara. Itu suratnya ada di saya. Polisi kok bisa membantah," kata Widyo balik mempertanyakan saat dihubungi KBR, Senin (16/4/2018).

Polisi sejauh ini baru memproses sidang disiplin terhadap tiga anggotanya yang diduga terlibat kematian La Gode. Pada sidang disiplin tersebut, saksi kunci La Mbiko sempat mengungkapkan melihat salah satu anggota polisi ikut menganiaya La Gode.

La Gode tewas setelah ditangkap karena dituduh mencuri singkong. Polisi menitipkannya ke pos Satuan Tugas Operasi Pamrahwan. Di situ, ia diduga dianiaya hingga tewas. Akhir Maret 2018 lalu, kepolisian sudah menggelar sidang disiplin untuk tiga anggotanya. Ketiganya terbukti menyalahi prosedur karena menitipkan La Gode.

Sidang disiplin lantas memutus Bripka Zainuddin Ahmad dikenai hukuman penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan pendidikan karier satu tahun, Brigadir Madin dihukum kurungan 21 hari dan penundaan sekolah satu periode. Terakhir, Brigadir Harfin yang diduga ikut menganiaya La Gode dihukum penempatan khusus selama 21 hari, penundaan pangkat dua periode, dicopot dari jabatannya, dan penundaan gaji berkala.

Pasca penyidikkan TNI dan sidang disiplin, keluarga La Gode berharap proses pidana terhadap para pelaku tetap berlanjut. Menanggapi mandeknya proses pidana di kepolisian, pengacara keluarga La Gode, Sanusi meminta itikad baik polisi untuk menindaklanjuti hasil penyidikan TNI.

"Kami cuma minta keseriusan kepolisian mengusut tuntas kalau ada keterlibatan. Kalau dilihat dari hasil sidang disiplin jelas, semua bersalah. Apalagi salah satunya terbukti menganiaya. Tinggal itikad baik kepolisian menindaklanjuti hasil penyidikan yang dilakukan polisi militer."

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • La Gode
  • TNI
  • pengadilan militer
  • penganiayaan aparat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!