BERITA

Ketua MK Janjikan Kemudahan Pelaporan Sengketa Pilkada 2018

Ketua MK Janjikan Kemudahan Pelaporan Sengketa Pilkada 2018
Ilustrasi: PIlkada serentak 2018. (Foto: ANTARA/Nova W)

KBR, Jakarta - Kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjanjikan prosedur penanganan sengketa Pilkada serentak 2018 yang lebih praktis dan tepat guna. Hal ini disampaikan Anwar saat menemui presiden di Istana Negara. Ia meyakini itu lantaran ke depannya pelaporan sengketa pilkada akan menggunakan sistem online.

Anwar menjelaskan, sistem pendaftaran pengaduan sengketa secara online sudah dimulai 2017 lalu. Kendati setahun sudah diperkenalkan, namun hampir seluruh sengketa Pilkada masih diajukan secara manual. Ia beralasan, hal tersebut terjadi karena pasangan calon kepala daerah belum memahami penggunaan sistem online.

"Kini setelah tampilan sistemnya diperbaiki, kandidat kepala daerah bisa langsung pengajuan permohonan sengketa Pilkada kepada MK dengan mudah," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/5/2018.)

Ia melanjutkan, masih ada format tampilan yang perlu disempurnakan pada 2018 ini. Sehingga nantinya pasangan calon peserta Pilkada dari pelbagai wilayah di luar Jakarta bisa memanfaatkan layanan tersebut.

"Persiapan untuk menyelesaikan persengketaan Pilkada, kalau nanti ada yang masuk dengan sistem yang baru. Istilahnya simpel, jadi tidak manual seperti biasanya."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/puluhan_ribu_nama_hilang_dari_dpt__ini_rekomendasi_bawaslu_banyuwangi/95967.html">Puluhan Ribu Nama Hilang dari DPT Banyuwangi, Ini Rekomendasi Bawaslu</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/kapolri__2018_indonesia_banyak_agenda__mesin_makin_panas/94217.html">Kapolri: 2018 Indonesia Banyak Agenda, Mesin Makin Panas</a>&nbsp;</b><br>
    

Anwar pun mengklaim, sistem pengaduan online ini akan mempermudah pelaporan dari daerah. "Karena tidak dibatasi waktu, dia tidak perlu tergesa-gesa ke MK di Jakarta. Di daerahnya pun bisa mengajukan permohonan itu. Waktunya lebih efektif," katanya.

Pasal 157 ayat 3 Undang-undang Pilkada dan Peraturan MK nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada mengatur batas maksimal tiga hari kerja sejak KPUD mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Sehingga, sistem online diharapkan akan memudahkan ketimbang harus mendatangi kantor MK di Jakarta.

Anwar juga menyebut, selama ini banyak gugatan sengketa Pilkada yang ditolak MK karena pengajuan melebihi tenggat waktu.

Pada Pilkada serentak 2017, MK menerima 49 permohonan gugatan sengketa dari 101 daerah yang menggelar Pilkada. Sementara pada tahun ini, MK memperkirakan setidaknya separuh dari 171 daerah yang menggelar Pilkada juga akan mengajukan gugatan sengketa.

Menurut Anwar, dengan sistem pengajuan gugatan online tersebut, pelaporan sengketa oleh para calon kepala daerah di luar Jakarta akan kian mudah. Sehingga ia berharap proses pengaduan pun menghemat waktu juga biaya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pesan_jokowi_ke_parpol_memasuki_tahun_politik/96103.html">Pesan Jokowi ke Parpol Memasuki Tahun Politik</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/lewat_masa_perpanjangan_waktu__pilkada_karanganyar_tak_lagi_diikuti_calon_tunggal/94565.html">Lewat Perpanjangan Waktu, Pilkada Karanganyar Tak Lagi Diikuti Calon Tunggal</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Pilkada Serentak 2018
  • sengketa Pilkada
  • Mahkamah Konstitusi
  • MK
  • Ketua MK Anwar Usman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!