HEADLINE

Jangkauan Operasi Dibatasi, Penghasilan Nelayan Cantrang di Rembang Turun 40 Persen

Jangkauan Operasi Dibatasi, Penghasilan Nelayan Cantrang di Rembang Turun 40 Persen

KBR, Rembang– Pasca pelarangan jaring cantrang, Pelabuhan Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah mulai menggeliat. Namun hasil tangkapan ikan cenderung menurun. Hal itu terlihat di tempat pelelangan ikan (TPI) Tasikagung II yang menjadi lokasi lelang ikan kapal cantrang.

Kepala TPI Tasikagung II, Sunarto menjelaskan pihak Kementerian Kelautan Dan Perikanan sudah melakukan pengecekan bobot kapal. Setelah bobot diketahui, izin kapal baru diproses.

Belakangan ini, kapal cantrang yang bersandar ke Pelabuhan Tasikagung antara 4 hingga  5 unit. Bahkan dalam sehari sempat ada 9 kapal bersandar untuk melelangkan ikannya.


“Ini nelayan cantrang sudah beraktivitas kembali, ya rata–rata tiap hari ada 5 kapal besar merapat ke pelabuhan. Secara prosedural, nelayan berusaha mengikuti aturan. Ya sambil jalan ini, sedikit banyak sudah mematuhi arahan pemerintah,“ jelasnya kepada KBR, Kamis (03/05/2018).


Sunarto membenarkan operasional kapal cantrang dibatasi jarak melaut, 4 hingga 12 Mil atau dikenal dengan jalur 2. Kebijakan tersebut mengakibatkan hasil tangkapan ikan nelayan kapal cantrang menurun 30 – 40 %.


Kapal ukuran kecil, sekarang sekali melaut mendapatkan 200 an basket ikan. Sedangkan kapal besar 500 – 700 basket ikan. Itupun mereka harus menambah waktu melaut.


“Kemarin saya sempat omong–omong sama nakhoda kapal, saat ini sulit mencari ikan, kan tidak sampai terlalu jauh. Hasilnya juga berkurang, karena jumlah kapal banyak, area dibatasi. Di Rembang itu ada 2 macam kapal cantrang. Yang kapal kecil biasanya seminggu sampai 10 hari melaut, balik. Lha yang kapal besar hingga sebulan atau bahkan lebih,“ imbuh Sunarto.


Di Kabupaten Rembang, jumlah kapal cantrang 331 buah. Dari angka tersebut, 259 diantaranya merupakan kapal besar, berbobot di atas 30 Gross Tonage (GT).


Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebelumnya menetapkan sejumlah regulasi kepada pemilik kapal cantrang. Di antaranya wajib meneken surat pernyataan sanggup mengganti alat tangkap cantrang, memasang alat Vessel Monitoring System (VMS) guna mendeteksi posisi kapal selama melaut di pantai utara Jawa dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Editor: Rony Sitanggang

  

  • cantrang
  • Susi Pudjiastuti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!