BERITA

Di Balik PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Di Balik PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meyakini polemik aturan pelarangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislator, sebatas mendebat hal teknis belaka. Sedangkan soal substansi bahwa calon-calon legislator harus bersih dari korupsi, ia mengklaim semua pihak telah bersepakat.

"Semua setuju substansinya, harus ada treatment atau perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi," kata Arief di kantornya di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Hanya caranya saja, masing-masing pihak itu ada yang sepakat, ada juga yang kurang cocok perlu dilakukan penyesuaian," lanjutnya lagi.

Hal tersebut salah satunya, bisa dilihat dari pandangan Jokowi yang menyatakan setiap orang punya hak politik maju sebagai calon legislator. Tapi bersamaan dengan itu, dia juga mengusulkan perlunya penanda khusus bagi para Caleg bekas napi korupsi.

Arief menganggap, Presiden Jokowi mengisyaratkan dua poin penting dalam pernyataannya itu. Pertama, usul mengenai tanda khusus pada surat suara untuk mencirikan eks narapidana korupsi, sehingga publik memiliki kesadaran dalam menentukan pilihan. Kedua, lanjut Arief, presiden menegaskan bahwa wacana tersebut adalah ruang KPU.

"Pesan pentingnya adalah, semua komponen bangsa ini peduli betul terhadap poin ini. Jadi ini menunjukkan bahwa diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa," kata dia.

Itu sebab KPU pun menyambut baik diskusi soal perlakuan bagi bekas narapidana korupsi yang hendak mencalonkan diri jadi anggota legislatif mencuat ke publik. Perdebatan mengemuka ketika KPU berencana memasukkan larangan itu ke Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota legislatif.

Baca juga:

Rencana KPU melarang eks narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg dianggap bermasalah. Oleh sebagian anggota DPR dan Ketua MPR Zulkifli Hasan misalnya, aturan itu disebut melanggar hak politik. Menurut pihak yang keberatan, pasal 8 dalam draf PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g undang-undang tersebut menyatakan, napi yang sudah menjalani hukuman lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah dipenjara.

Untuk soal teknis, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sikap KPU selesai setelah PKPU terbit. "Kami ya sudah tinggal diam saja. Mau mengikuti apa engga, kalau digugat dan kalah ya kami ubah," kata dia. 

Yang penting di balik wacana pelarangan ini, lanjut Pramono, adalah kampanye untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya memilih wakil rakyat dengan rekam jejak yang baik. Kata dia, maksud KPU bukan sekadar melarang eks napi korupsi untuk nyaleg melainkan juga mendorong partai politik menyodorkan calon yang bersih dari korupsi.

"Jadi mantan koruptor pun juga gak percaya diri untuk maju. Itu bagian dari yang kita arah. Bukan sekadar teknis pencalonannya kami larang."

Saat ini, KPU tengah menyempurnakan draf PKPU yang memuat aturan bagi eks narapidana korupsi yang hendak mendaftar jadi caleg. Pramono berharap, draf tersebut segera rampung dan bisa diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Sehingga pekan depan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif sudah berlaku.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
  • PKPU larangan eks napi korupsi
  • Pemilu 2019
  • Calon Legislatif
  • korupsi
  • eks napi korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!