BERITA

Pengakuan Miryam, Jadi Buron karena Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengakuan Miryam, Jadi Buron karena Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka


KBR, Jakarta - Anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani mengaku kabur dan menjadi buron karena kaget dengan status dirinya sebagai tersangka.

Pengakuan Miryam itu diceritakan Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/5/2017).


"Dia kaget kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya dia pergi dan berdiskusi, berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka itu," ujar Iriawan di Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin(1/5).


Polisi menangkap Miryam pada Senin (1/5/2017) dinihari di sekitar Kemang, Jakarta, di tengah pelarian sekitar empat hari.


Kepada polisi, kata Iriawan, Miryam mengaku butuh waktu untuk berdiskusi mengenai statusnya sebagai tersangka. Namun Iriawan tidak menjelaskan identitas orang yang diajak Miryam berdiskusi.


Kuasa hukum Miryam, Aga Khan membenarkan pengakuan kliennya. Aga Khan mempertanyakan keputusan KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dan dijerat pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.


"Kita sudah mengajukan surat tertulis ke KPK. Meminta penghentian status tersangka ke Miryam. Tapi KPK enggak menggubris," kata Aga.


Aga menambahkan, selama pelarian Miryam tidak pernah berkomunikasi dengan kuasa hukum. Komunikasi terakhir dengan Miryam, kata Aga, terjadi pada Rabu 26 April 2017 atau sehari sebelum Miryam ditetapkan sebagai buronan.


Baca juga:

KPK dalam pembantu pelarian Miryam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Miryam S Haryani, setelah buronan KPK itu ditangkap Polda Metro Jaya dan diserahkan kembali ke KPK, pada Senin (1/5/2017).


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK akan fokus menyelesaikan perkara yang menjerat Miryam terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dalam perkara korupsi KTP elektronik.


Febri menambahkan KPK juga akan mendalami siapa saja yang terlibat dan membantu pelarian Miryam selama buron.


"Sekarang kami perlu memeriksa lebih dahulu apa saja yang terjadi. Siapa saja yang berkomunikasi atau berhubungan dengan tersangka selama rentang keluarnya DPO sampai hari ini," kata Febri di Gedung KPK, Senin (1/5/2017).


Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan akan memberikan informasi yang didapat dari interogasi Miryam usai penangkapan. Termasuk siapa saja yang diduga turut membantu Miryam melarikan diri di Bandung dan Jakarta selama empat hari.


"Sesuai SOP kami interograsi dahulu, baru kami serahkan pada KPK," kata Argo Yuwono.


Saat penangkapan, kata Argo, Miryam sedang bersama adiknya di salah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu Miryam sedang menunggu temannya. Namun polisi belum mendapatkan identitas siapa yang ditunggu Miryam.


"Ini perlu didalami lagi," ujarnya.


KPK tengah mengusut dugaan keterangan palsu yang disampaikan Miryam S Haryani dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.


Sebelumnya Miryam membantah semua isi Berita Acara Pemeriksaan yang ia sampaikan kepada penyidik KPK. KPK menyebut Miryam berada dalam tekanan dari sejumlah anggota DPR. Hal itu mendapat reaksi dari kalangan anggota DPR dengan mengusulkan penggunaan hak angket atau hak penyelidikan.


Para pengusul hak angket tidak percaya dengan keterangan penyidik KPK Novel Baswedan bahwa Miryam diancam enam anggota DPR supaya tidak membongkar skandal korupsi proyek KTP elektronik. KPK sudah memutuskan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

 

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • KPK
  • korupsi
  • e-KTP
  • Proyek e-KTP
  • Polda Metro Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!