BERITA

Menteri Susi: Nelayan Besar di 4 Daerah Menolak Pengukuran Ulang Kapal

Menteri Susi: Nelayan Besar di 4 Daerah Menolak Pengukuran Ulang Kapal


KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut banyak nelayan besar yang keberatan mengikuti program pengukuran kapal. Nelayan-nelayan itu, menurut Susi, terutama ada di empat daerah seperti Medan, Cirebon, Batang dan DKI Jakarta.

Susi mengatakan para nelayan besar keberatan ikut program pengukuran ulang kapal atau verifikasi, karena sebelumnya mereka sudah memanipulasi ukuran kapal (markdown) dari ukuran besar menjadi di bawah ukuran 30 grosston (GT).


Susi mengatakan manipulasi ukuran kapal merugikan negara. Potensi kerugian itu berasal dari produksi ikan tangkapan sekitar 4 ribu kapal yang belum diukur ulang.


"Nanti Pak Menko akan memaksa ukur ulang, karena markdown-nya terlalu banyak," kata Menteri Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/5/2017)


Susi mengatakan para pengusaha atau nelayan yang menolak pengukuran ulang itu ada kaitannya dengan ramainya penolakan larangan penggunaan cantrang belakangan ini. Pada mulanya larangan penggunaan cantrang hanya diberlakukan untuk kapal di atas 30 GT, sedangkan kapal di bawah 30 GT masih diperbolehkan. Hal ini menyebabkan pemilik kapal berukuran besar memanipulasi ukuran kapal supaya bisa menggunakan cantrang. Selain itu untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak.


"Kerugian negara besar sekali. Ada 4.000-an kapal yang belum diukur ulang," kata Susi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (4/5/2017).


Susi mengatakan, rencananya waktu pengukuran ulang kapal itu berbarengan dengan berakhirnya masa tenggang larangan penggunaan alat tangkap cantrang pada akhir tahun ini.


Susi mengatakan nelayan harus segera mengukur ulang kapalnya, karena setelah masa pengukuran lewat, mereka bisa ditangkap Polisi Air apabila dokumen kapal berbeda dengan ukuran kapal sebenarnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan nelayan yang menolak pengukuran kapal itu pasti memiliki kapal besar di atas 30 GT. Pasalnya, pemerintah memberikan insentif bagi kapal kecil di bawah 30 GT berupa subsidi bahan bakar dan bebas pungutan yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Padahal, kata Sjarief, ada konsekuensi apabila ketahuan melaut dengan dokumen yang berbeda dengan ukuran kapal. Sjarief berkata, dari sekitar 14 ribu kapal yang harus diukur ulang, masih ada potensi hampir 5 ribu kapal yang belum diukur ulang.


Baca juga:


Permudah kredit nelayan


Kementerian Kelautan dan Perikanan berjanji akan membantu mempermudah kredit bagi nelayan untuk mendanai upaya beralih dari penggunaan alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang ramah lngkungan.


Namun fasilitas kredit mudah itu hanya bisa diikuti nelayan yang sudah mengikuti amnesti pengukuran kapal. Amnesti pengukuran kapal adalah program pengampunan bagi pemilik kapal yang sebelumnya memanipulasi pengukuran kapal.


Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan ukuran kapal yang awalnya dimanipulasi atau markdown, tentu akan menjadi lebih besar setelah diukur ulang. Menurutnya, ukuran kapal yang lebih besar itu bisa menjadi jaminan untuk kredit yang lebih besar pula.


Selain itu, pemerintah juga akan mendorong perbankan agar memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para nelayan.


"Kredit itu basisnya, kolateralnya, adalah ukuran kapal. Ukuran kapal itu masih 30 GT. Jadi yang ditahan bank, sebagai kolateral, adalah ukuran kapal 30 GT. Angka kreditnya adalah angka tertentu. Sekarang dengan ukur ulang, nilainya bisa lebih. Jadi ini bisa dikatakan revaluasi aset. Asetnya itu sebetulnya naik, dan kolateralnya melebihi kredit yang dia terima, dan selisihnya untuk penggantian alat tangkap," kata Sjarief di kantornya, Kamis (04/05/2017).


Sjarief mengatakan, kementeriannya sudah berkomitmen mengganti alat tangkap khusus yang berukurang kurang dari 10 GT dengan anggaran Rp 124 miliar. Adapun kapal dengan ukuran di atas 10 GT, akan didampingi saat mengakukan kredit di perbankan.


Sjarief mengakui, kementeriannya banyak mendapat keluhan dari nelayan yang ingin mengajukan kredit untuk mengganti alat tangkap. Pasalnya, mereka sudah memiliki utang di perbankan tersebut dengan jaminan kapal miliknya.


Menurut Sjarief, nelayan bisa mengajukan kredit yang lebih besar apabila ukuran kapalnya juga lebih besar dibanding saat di-markdown. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong perbankan mengucurkan KUR untuk nelayan yang akan berganti alat tangkap.


Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga membentuk kelompok kerja untuk mendampingi nelayan yang ingin mengajukan kredit. Misalnya di Jawa Tengah, sudah terbentuk 10 kelompok kerja dengan melibatkan Universitas Diponegoro sebagai pendamping nelayan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Susi Pudjiastuti
  • cantrang
  • pengukuran ulang kapal
  • kapal nelayan
  • markdown kapal
  • verifikasi kapal nelayan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!