BERITA

Menteri Desa Sebut Irjen Kemendes Merupakan Penggagas Saber Pungli

"KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di beberapa kantor lembaga negara Jumat (26/7) lalu."

Ade Irmansyah & Prisma Ardianto

Menteri Desa Sebut Irjen Kemendes Merupakan Penggagas Saber Pungli
Foto: Prisma Ardianto

KBR, Jakarta- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjoyo mengaku sempat tidak percaya Irjen Kementerian Desa Sugito tertangkap tangan KPK . Menurutnya, Sugito merupakan salah satu pembentuk saber pungli di lembaganya.

“Dan selama ini saya juga sangat menghargai sosok Pak Irjen karena beliau yang termasuk keras dalam memberantas korupsi di Kementerian Desa ini. Beliau juga yang termasuk punya ide yang membentuk saber pungli, membentuk agen perubahan birokrasi, dan membentuk satgas internal saber pungli,” jelas Eko Putro dalam siaran pers di Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).


Eko Putro menuturkan telah menjalin hubungan baik dengan KPK dan BPK sejak awal menjabat. Karena itu, kementerian PDDT mengalami peningkatan dalam kinerja dan serapan anggaran.


“Tadinya hati kecil saya tidak percaya Pak Irjen terbelit masalah semacam ini,” lanjut Eko Putro.


Ia mengatakan akan segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Kemendes PDTT menggantikan Sugito. Sementara terkait hasil audit BPK, Eko Putro menyerahkan sepenuhnya kepada BPK. Kemendes juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini dengan berkoordinasi dengan KPK.


KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di beberapa kantor lembaga negara Jumat (26/7) lalu. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, keempat orang tersebut adalah auditor BPK Ali Sadli (AS), pejabat eselon I BPK Rohmadi Sapto Giri (RS), pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), dan Irjen Kemendes Sugito (SUG).


Kata dia, keempatnya diduga kuat terlibat dugaan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan kemendes 2016 dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 porang tersangka 1. SUG (Sugito) irjen kemendes, 2. JBP eselon 3 kemendes, 3. RS eselon 1 di BPK, 4. ALS auditor BPK," ujarnya kepada di Kantor KPK, Kuningan Jakarta, Sabtu (27/5).


Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita beberapa barang bukti diantaranya uang senilai Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat.


Kata dia, uang tersebut diduga sebagai fee kepada auditor BPK dari Sugito dan JBT kepada RS dan ALS agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.


"Latar belakang pada bulan Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan kemendes PDTT 2016. Dalam rangka memperoleh opini WTP, tersangka SUG melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK. kode uang yagn disepakati "PERHATIAN" kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2017," ucapnya.


Dia menambahkan, kepada Sugito dan JBT disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan, RS dan ALS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Sasmito

  • timnas indonesia
  • KPK
  • Kemendesa
  • audit bpk
  • saber pungli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!