BERITA

Larangan Cantrang, Peneliti: Untungkan Nelayan dan Negara

Larangan Cantrang, Peneliti: Untungkan Nelayan dan Negara


KBR, Jakarta- Pelarangan jaring cantrang dinilai bakal meningkatkan pendapatan negara dari sektor kelautan. Peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana mengatakan, kerugian akibat penggunaan cantrang bisa mencapai ratusan miliar pertahun.

kata dia,   penggunaan alat tangkap jenis itu merusak laju pertumbuhan ikan-ikan yang ada di bawah laut. Pelarangan pukat juga diyakini akan meningkatkan laju pertumbuhan ikan, sehingga berdampak pada keberlangsungan hidup para nelayan.

"Penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan itu dalam rangka mengurangi laju eksploitasi yang berlebihan. Sehingga laju pertumbuhan ikan menjadi lebih cepat dibandingkan dengan laju eksploitasi. Sehingga ada keseimbangan. Dengan begitu ikan tumbuh, nelayan juga dapat menangkap ikan yang banyak, dan juga ikan yang tertangkap berkualitas. Bukan lagi ikan yang sudah rusak yang ditangkap oleh   itu (cantrang-red)," katanya.


Suhana melanjutkan, harga ikan yang ditangkap dengan menggunakan cantrang jauh lebih murah ketimbang  yang ditangkap dengan alat  yang ramah lingkungan semisal jaring insang (gillnet) atau pancing. Sebab kata Suhana, menangkap ikan dengan menggunakan cantrang akan merusak kualitas ikan.


Sementara itu Pemilik kapal cantrang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tetap kecewa, meski masa toleransi pemakaian jaring cantrang yang semula akan berakhir pada bulan Juni, diperpanjang sampai akhir tahun 2017. Seorang pemilik kapal cantrang di Kelurahan Gegunung Kulon  Djani ingin pemerintah membolehkan   jaring cantrang. Tidak sekadar diundur masa toleransinya.

 

Djani mengatakan tak  punya modal untuk mengganti jaring cantrang. Pasalnya mengganti dengan jaring  gilnet 1 unit kapal butuh biaya Rp 2,5 Miliar.

 

“Kalau pengunduran dampaknya nanti waktu operasi di laut, pasti kejar – kejaran dengan aparat keamanan. Masih banyak kapal cantrang dari Rembang ditangkap. Contohnya di Banjarmasin, Kalsel. Ada 5 kapal, sampai saat ini belum kelar. Kita akan lobi terus,“ jelas pemilik kapal cantrang di Kelurahan Gegunung Kulon, Rembang  Djani kepada KBR, Kamis (04/05). 

Djani melanjutkan, "cuma kalau ganti alat tangkap, kita masih berat mas. Bagi pemilik kapal yang punya duit, itu habisnya Rp 2,5 miliar, untuk modifikasi kapal dan ganti alat lain yang disarankan pemerintah."

 

Djani bersikukuh jaring cantrang bukan termasuk pukat. Dia beralasan saat pukat ditarik sampai berapapun kilo meter, mulut jaring selalu terbuka. Sedangkan jaring cantrang, menggunakan sistem tali melingkar. Begitu jaring ditarik, mulut jaring lama kelamaan akan menutup. Karena masih muncul perbedaan pendapat, dia mengusulkan pemerintah membentuk tim independen. Tujuannya   melakukan uji petik, sehingga bisa disimpulkan apakah jaring cantrang merusak ekosistem laut atau tidak.

 

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan khusus provinsi Jawa Tengah, penggunaan jaring cantrang diperpanjang waktunya sampai akhir tahun 2017,. Tujuannya  agar nelayan memiliki waktu yang cukup pindah ke alat tangkap lain yang ramah lingkungan.


Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya tetap melarang jaring cantrang, karena operasionalnya sampai ke dasar laut. Kondisi itu mengakibatkan ikan besar maupun kecil ikut tertangkap.


Sementara itu Komisi IV DPR yang membidangi perikanan diklaim telah sepakat untuk mengevaluasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai pelarangan cantrang. Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, meski begitu pembentukan panitia khusus maupun penggunaan hak angket baru sebatas wacana.


Pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket itu kata dia, merupakan jalan terakhir untuk meminta penjelasan dari Menteri Susi.


"Hak angket atau Pansus itu dibentuk jika ada hal yang menimbulkan dampak yang luas berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kalau cantrang ini sudah sedemikian beratnya, tentu ini bisa menjadikan dasar untuk pembentukan pansus. Kalau sekadar pembentukan Pansus itu sih soal mudah. Tapi kami sedang mencarikan ToR yang lebih tajam, yang lebih efektif, yang lebih memadai untuk bisa bagaimana membantu rakyat dan nelayan," katanya.


Ia menambahkan dalam dua pekan ke depan Komisi IV DPR bakal menentukan sikap resminya terkait kebijakan larangan cantrang ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan mengancam bakal membentuk panitia khusus atau menggulirkan hak angket terkait kebijakan pelarangan cantrang yang dikeluarkan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti. Daniel meminta Susi berkoordinasi terbuka dengan kelompok nelayan.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • jaring cantrang
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
  • Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
  • Daniel Johan
  • Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat
  • Herman Khaeron

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Bambang Wicaksana7 years ago

    Peneliti ga jelas. Kalau memang benar menguntungkan sprti kata anda, mengapa anda tidak jadi nelayan saja ? Lebih mengerti mana anda dengan nelayan yg langsung merasakan penderitaan krn dilarang bekerja ? Mikiiir ..

  • Eko7 years ago

    Siapa yg diuntungkan dgn pelarangan cantrang?? Yaitu cukong2 kaya yg membeli kpl2 kami karena kami tdk mampu utk beralih. Utk beralih alat tangkap membutuhkan modal yg sangat besar