BERITA

Kecelakaan Bus di Puncak, Kemenhub Sebut 2 PO Tak Punya Izin Operasi

" Kasat Lantas Polres Cianjur, Erik Bangun Prakasa menjelaskan pengelola bus tersebut memanipulasi banyak hal. Padahal, kendaraan itu tidak layak beroperasi. "

Rafik Maeilana, Ade Irmansyah

Kecelakaan Bus di Puncak, Kemenhub Sebut 2 PO Tak Punya Izin Operasi
Bus pariwisata dari PO Kitrans terbalik hingga ringsek setelah mengalami kecelakaan akibat rem blong di jalan Puncak Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Kepolisian menyebut bus dari perusahaan otobus (PO) Kitrans yang mengalami kecelakaan maut di Ciloto, Cianjur, Jawa Barat memiliki banyak masalah.

Dalam pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan Polri dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta Dinas Perhubungan Kota Cianjur, bus Kitrans nahas itu dinyatakan tak laik jalan.


Kasat Lantas Polres Cianjur, Erik Bangun Prakasa menjelaskan pengelola bus tersebut memanipulasi banyak hal. Padahal, kendaraan itu tidak layak beroperasi.


"KIR tidak layak dan bodong, alias menggunakan nomor KIR kendaraan lain. Selain itu tidak ada izin usaha. Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ada unsur kesengajaan akan kami panggil," kata Erik Bangun kepada KBR, Senin (1/5/2017).


Kecelakaan maut di Ciloto terjadi saat rombongan bus dari PO Kitrans, membawa penumpang dari arah Jakarta menuju Cianjur untuk berlibur. Ketika tiba di lokasi, bus diduga mengalami rem blong di jalan menurun. Bus lepas kendali dan menabrak kendaraan lainnya, hingga masuk ke jurang.


Dalam kecelakaan itu, 11 orang tewas termasuk sopir. Sedangkan, puluhan orang luka dan kini dirawat di RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur.


Kasat Lantas Polres Erik menjelaskan, saat ini polisi masih memburu kondektur bus tersebut. Salah seorang saksi mengaku melihat kondektur bus teriak dan meloncat ketika bus mengalami rem blong.


"Sopirnya kan meninggal dunia. Tapi kita masih cari tahu keberadaan kondektur. Nanti akan kita kembangkan lagi," kata Erik Bangun.


Dilaporkan ke polisi

Kementerian Perhubungan berencana melaporkan pemilik dua perusahaan otobus (PO) ke polisi karena tidak memiliki izin usaha atau ilegal.


Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan dua PO itu, yaitu Kitrans dan HS Transport mengalami kecelakaan bus di Kawasan Puncak, Jawa Barat dalam dua pekan terakhir.


Sugihardjo mengatakan selain tidak terdaftar sebagai bus pariwisata, bus Kitrans dan HS Transport juga tidak tercatat dalam database bus yang telah menempuh uji kelayakan atau KIR.


Bus HS Transport bernomor polisi AG 7075 UR mengalami kecelakaan maut pada 23 April lalu di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sugihardjo mengatakan PO HS Transport tidak terdaftar dalam database Dirjen Perhubungan Darat.


"Bus itu juga tidak terdaftar atas nama HS Transport tapi masih pada pemilik lama yaitu PO Harapan Jaya Prima yang melayani trayek Antar Kota Dalam Provinsi, dari Surabaya ke Trenggalek," kata Sugihardjo di Jakarta, Senin (1/5/2017).


Sugihardjo menambahkan bus Kitrans juga tidak terdaftar di Dirjen Perhubungan Darat. Karena itu, kata Sugihardjo, dua perusahaan itu akan dilaporkan ke polisi untuk menimbulkan efek jera. Ia berharap Polri memberikan sanksi berat kepada kedua perusahaan tersebut.


"Kalau tidak terdaftar dalam database perizinan itu artinya angkutan ilegal. Kita akan mendorong agar itu ditindak. Tidak hanya sanksi administratif tapi juga sanksi pidana," tambah Sugihardjo.


Dia menambahkan, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan bus-bus pariwisata yang beroperasi secara ilegal. Nantinya bakal ada razia di tempat-tempat dan jalur menuju tempat wisata. Sugihardjo menduga, perusahaan serupa masih banyak yang beroperasi tanpa ada pengawasan yang ketat.


"Razia ini akan menjadi program bersama. Nanti Menteri Perhubungan akan memimpin rapat pembahasan razia bersama Ditjen Hubdar dan Polri. Misalnya, bagaimana pola operasi razia, dan sebagainya. Dikombinasikan dengan kesiapan menjelang mudik lebaran," tambah Sugihardjo.


Pada akhir pekan lalu, bus Kitrans mengalami kecelakaan di kawasan Puncak. Sebanyak 11 orang dan puluhan orang lainnya terluka. Bus menabrak dan masuk ke kebun warga diduga karena rem blong.


Sepekan sebelumnya, kecelakaan beruntun juga terjadi di Tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Bogor. Kecelakaan yang disebabkan bus rem blong itu melibatkan 12 kendaraan hingga empat orang tewas.


Baca juga:

Polisi Ungkap Indikasi Awal Penyebab Kecelakaan di Ciloto Puncak  


Editor: Agus Luqman 

  • Jalur Puncak
  • Bogor
  • jawa barat
  • kementerian perhubungan
  • perusahaan otobus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!