BERITA

Jelang Mudik, PT Jasa Raharja Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Dua Kali Lipat

Jelang Mudik, PT Jasa Raharja Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Dua Kali Lipat


KBR, Jakarta - Perusahaan BUMN di bidang asuransi PT Jasa Raharja akan menaikkan pembayaran santunan hingga dua kali lipat untuk korban kecelakaan lalu lintas, mulai 1 Juni 2017. Hal itu diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan nilai santunan baru itu bertepatan dengan dimulainya arus mudik menjelang hari raya Lebaran.


Sri Mulyani mengatakan, kenaikan santunan itu sebagai peningkatan pelayanan untuk masyarakat, karena sama sekali tidak dibarengi dengan kenaikan iuran wajib dari masyarakat. Apalagi, sudah sembilan tahun tak ada kenaikan santunan untuk korban kecelakaan.


"Sesudah dilihat dari sisi keuangan, neraca keuangan Jasa Raharja, jumlah probalilitas kecelakaan menurun, keuangan sudah siap untuk menaikkan santunan. Dari sisi manajemen, karena ini suatu program yang masif di seluruh Indonesia, mereka membutuhkan waktu untuk konsolidasi, persiapan, dan lain-lain. Ini kan yang penting hak, karena sebetulnya iurannya tidak berubah, tapi sekarang mereka memiliki hak yang lebih baik, santunan lebih banyak," kata Sri di kantornya, Jumat (12/5/2017).


Aturan kenaikan santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, serta PMK nomor 316 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan santunan itu sudah mempertimbangkan kondisi keuangan Jasa Raharja. Selain itu, jumlah kecelakaan yang menurun juga membuat kucuran santunan dari Jasa Raharja menurun.


Pada ketentuan ini, santunan bagi ahli waris korban kecelakaan hingga meninggal naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Sedangkan santunan korban cacat naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.


Selain itu, kini ada pula penggantian biaya P3K dari nol rupiah menjadi Rp1 juta, penggantian biaya ambulans dari nol rupiah menjadi Rp500 ribu, serta biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.


Pada kecelakaan transportasi angkutan udara tidak banyak perubahan karena dari santunan meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan luka-luka, dan penguburan jumlahnya sebelum perubahan PMK sudah sama dengan angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut.


Sri Mulyani mengatakan perubahan adalah biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan ambulans yang sebelumnya tidak ada menjadi Rp1 juta dan Rp500 ribu. Sementara itu, untuk santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, perubahannya juga sama dengan angkutan umum darat, laut, dan udara, terutama untuk meninggal dunia, biaya P3K, dan ambulans.


Peraturan Menteri Keuangan ini diteken Sri Mulyani pada Februari lalu dan berlaku mulai 1 Juni 2016. Jeda waktu antara penerbitan PMK dengan masa berlaku digunakan Jasa Raharja untuk bersiap dan menyosialisasikan pada masyarakat.

red


Baca jug:


Bantuan cepat

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menjamin proses penyerahan santunan kepada keluarga atau ahli waris bisa berlangsung cepat. Budi mengatakan sebelumnya rata-rata proses penyerahan santunan itu selama dua hari delapan jam.


Namun, Menurut Budi, proses itu bisa berlangsung cepat hingga hanya perlu waktu 12 jam. Namun, di beberapa wilayah di Indonesia, waktunya akan lebih lama.


Budi mengatakan  pengurusan santunan kecelakaan kini tidak lagi dilakukan secara manual karena sudah ada teknologi. Biasanya PT Jasa Raharja mendapat laporan kecelakaan dari Kepolisian selama tiga hingga empat jam, serta terkoneksi dengan Dinas Pencatatan Sipil, sehingga langsung mendapatkan data ahli waris korban hanya dengan lima menit.


Selain itu, perbankan juga membantu dengan meniadakan hari libur untuk mentransfer uang santunan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PT Jasa Raharja
  • Asuransi Kecelakaan
  • santunan korban kecelakaan
  • mudik lebaran
  • Lebaran 2017
  • arus mudik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!