BERITA

Ini Pertimbangan Mengapa Hakim Yakin Ahok Menodai Agama

" Majelis hakim menilai unsur-unsur pada pasal 156a tentang penodaan agama sudah terpenuhi. Baik unsur di muka umum maupun unsur kesengajaan. "

Ini Pertimbangan Mengapa Hakim Yakin Ahok Menodai Agama
Massa anti-Ahok menggelar aksi unjuk rasa di luar sidang pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Putusan itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota secara bergantian, pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.


Meski jaksa sudah mengesampingkan pasal 156a KUHP tentang penodaan, namun pasal itu tetap dipakai majelis hakim untuk mengadili Ahok.


"Mengadili: Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan putusan, Selasa (9/5/2017).


Sidang tersebut dipimpin Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdurrosyad, Didik Wuryanto dan I Wayan Wiryana.


Dalam berkas putusan itu, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan seperti terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan kooperatif selama persidangan.


"Terdakwa jelas menyebut surat Almaidah 51 yang dikaitkan dengan kata dibohongi. Hal ini mengandung makna yang negatif, bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Almaidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong, dan membohongi umat atau masyarakat. Sehingga terdakwa sampai berpesan kepada warga masyarakat di Kepulauan Seribu, dengan mengatakan 'jangan percaya sama orang'. Yang dimaksud orang di sini adalah jelas menunjuk orang yang menyampaikan surat Almaidah ayat 51."


"Dengan demikian, dari ucapannya tersebut terdakwa telah menganggap surat Almaidah ayat 51 itu sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Almaidah ayat 51 itu sebagai sumber kebohongan. Dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan, melecehkan dan menghina surat Almaidah ayat 51."


"Menimbang, surat Almaidah ayat 51 adalah ayat Alquran dalam surat Almaidah. Dengan demikian Surat Almaidah ayat 51 adalah bagian dari Alquran, kitab suci agama Islam, yang dijaga kesuciannya dan dipercaya serta diyakini kebenarannya oleh umat Islam. Siapapun yang menyampaikan ayat Alquran, sepanjang ayat itu disampaikan dengan benar, maka hal itu tidak boleh dikatakan membohongi umat atau masyarakat.


"Dan karena Surat Almaidah ayat 51 itu adalah bagian dari kitab suci Alquran, maka dengan merendahkan, melecehkan dan menghina surat Almaidah ayat 51 sama halnya merendahkan, melecehkan dan menghina kitab suci Alquran.


"Menimbang, bahwa dari adanya barang bukti berupa buku 'Merubah Indonesia' yang ditulis terdakwa pada 2008, halaman 40 di bawah sub judul 'Berlindung di balik ayat suci', terdakwa sudah pernah menyebut surat Almaidah ayat 51 dengan mengatakan 'dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Almaidah ayat 51'. Hal ini menunjukkan terdakwa sudah tahu dan paham bahwa surat Almaiday ayat 51 itu adalah bagian dari ayat suci agama Islam, bagian dari kitab suci Alquran, kitab suci umat Islam. Oleh karena itu harus dihargai dan dihormati oleh siapapun, baik oleh umat Islam sendiri maupun umat agama lain, termasuk terdakwa.


"Menimbang, bahwa terkait soal pemilihan, karena di kalangan umat Islam terjadi perbedaan pendapat tentang makna kata awliya, dimana sebagian dimaknai sebagai pemimpin, dan sebagian dimaknai teman dekat, maka apabila ada orang mengikuti pendapat bahwa awlia adala pemimpin, dan orang itu menyampaikan surat Almaidah ayat 51 kepada sesama umat Islam dan meminta agar memilih pemimpin yang seagama, maka hal itu secara hukum tidak dilarang, dan itu bukan SARA. Sama halnya orang meminta orang memilih pemimpin dari suku yang sama, dari asal daerah yang sama, dari ras yang sama, dari golongan yang sama, atau dari partai yang sama, dalam alam demokrasi hal itu adalah tidak dilarang dan bukan SARA. Adapun yang dilarang dan menjurus SARA adalah apabila yang dilakukan bersifat menyerang kehormatan, menjelek-jelekkan, melecehkan, merendahkan atau menghina suku lain, agama lain, ras lain atau golongan lain.


"Oleh karena ucapan terdakwa di hadapan warga masyarakat Kepulauan Seribu itu telah merendahkan, melecehkan dan menghina kitab suci Alquran, yang merupakan kitab suci umat Islam, maka dalam hal ini menurut pendapat pengadilan, bahwa ucapan terdakwa yang mengatakan 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saja, iya kan dibohongi pakai surat Almaidah 51 macam-macam itu' adalah merupakan ucapan yang pada pokoknya telah mengandung sifat penodaan terhadap agama Islam sebagai salah satu agama yang dianut di Indonesia.


"Pendapat pengadilan itu sejalan dan sesuai dengan pendapat para ahli yang telah diajukan oleh penuntut umum yaitu ahli Dr HM Hamdan Rasyid MA, ahli agama Prof Dr Drs H Muhammad Amin Suma SH MM, ahli agama KH Miftahul Akhyar, ahli agama Prof Dr Yunahar Ilyas, ahli agama Habib Muhammad Rizieq Sihab, ahli bahasa Prof H Mahyuni MA PhD, ahli hukum Dr Muzakkir SH MH, ahli hukum Dr H Abdul Khair Ramadan SH MH, serta sesuai pula dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 yang semua pada pokoknya menyatakan bahwa ucapan terdakwa tersebut adalah bersifat penodaan terhadap agama.


Majelis hakim menilai unsur-unsur pada pasal 156a tentang penodaan agama sudah terpenuhi. Baik unsur di muka umum maupun unsur kesengajaan.


"Unsur dengan sengaja pada pasal 156a KUHP adalah meliputi seluruh unsur yang terdapat di belakang unsur kesengajaan, atau semua unsur lain yang terdapat di belakang unsur dengan sengaja, dipengaruhi oleh unsur dengan sengaja. Sehingga kesengajaan pelaku harus ditujukan pada tindakan atau perbuatan yang dilarang, yaitu mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


"Ucapan terdakwa itu disampaikan di tengah terdakwa melakukan kunjungan kerja untuk menyampaikan program budidaya ikan kerapu kepada warga masyarakat di Kepulauan Seribu, maka apa yang disampaikan terdakwa itu memang dikehendaki dan diketahui oleh terdakwa. Dengan demikian, dalam menyampaikan ucapan tersebut kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu adalah dilakukan dengan sengaja."


Putusan hakim tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hakim bahkan mempertimbangkan kembali pasal 156a tentang penodaan agama, meski pasal itu sudah diabaikan atau dibatalkan oleh jaksa.


Atas putusan itu, Ahok menyatakan mengajukan banding. 


Tak puas atas putusan hakim, massa pro ahok mulai bergerak meninggalkan Gedung Kementerian Pertanian, untuk menuju Istana Wakil Presiden.


Rencananya mereka meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memberikan komentar terkait hasil putusan hari ini. Mereka juga meminta Istana melakulan intervensi agar Ahok tidak ditahan di LP Cipinang.


Saat ini massa terlihat masih melakukan persiapan untuk bergerak ke Istana Wapres. Massa mengaku tidak ke Cipinang karena menolak Ahok untuk ditahan.




 

  • dugaan penodaan agama
  • KUHP
  • sidang penodaan agama
  • Ahok
  • basuki tjahaja purnama

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • sabar7 years ago

    arti "AL MAIDAH" dalam bahasa Arab adalah "HIDANGAN" dari langit yang diberikan Allah SWT untuk Nabi Isa as dan murid-muridnya.

  • sabar7 years ago

    berikut ini episode ketika Hidangan (Al Maidah) diturunkan dari Langit atas doa Nabi Isa dalam Al Qur'an : 112. (Ingatlah), ketika pengikut-pengikut Isa berkata: "Hai Isa putra Maryam, bersediakah Tuhanmu menurunkan hidangan (AL MAIDAH) dari langit kepada kami?" Isa menjawab: "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kamu orang yang beriman". 113. Mereka berkata; "kami ingin memakan hidangan (AL MAIDAH) itu dan supaya tenteram hati kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu". 114. Isa putra Maryam berdoa: "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan (AL MAIDAH) dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama". 115. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan (AL MAIDAH) itu kepadamu, barang siapa yang kafir di antaramu sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia". 116. Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?" Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib". 117. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan) nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. (Al Qur’an surat Al Maidah 112-116)

  • sabar7 years ago

    Siapa Nabi ISa dalam surat Hidangan (Al Maidah) itu? Dalam bahasa Arab, arti 'Isa = 'asa (dalam bahasa Ibrani, Isho) bermakna "harapan", kata ini terserap ke bahasa Indonesia menjadi "asa" contoh: "putus asa" (putus harapan). Nabi Isa as diutus untuk bangsa Israel pada abad-abad pertama masehi, pada masa Israel dijajah bangsa pagan Romawi. Maka nama Isa = asa = Isho ketika masuk ke bahasa Yunani-Romawi ditambah awalan "J" menjadi Jesho - Jesus, seperti nabi Armia menjadi Jeremia; Ursalem menjadi Jerusalem, Urdun menjadi Jordan; Ionani menjadi Junani/Yunani; jadi Nabi Isa dengan Jesus adalah orang yang sama. Pada masa itu Nabi ISa diutus Allah untuk menjadi harapan bagi bangsa Israel, dimana Nabi ISa mengajak bangsa Israel untuk kembali taat kepada ajaran Taurat (tanpa harus memberontak kepada bangsa Romawi) agar mereka mendapat kemenangan dalam segala hal (termasuk kemenangan terhadap penjajahan Romawi), Namun sebagian bangsa Israel, terutama kaum pendeta Yahudi Jerusalem yang gila jabatan dunia, justru berbuat makar hendak membunuh nabi Isa, mereka justru akan membunuh nabi yang diutus kepadanya. Akibatnya setelah itu, Allah justru menyuburkan gerakan ekstrem Yahudi (kaum Zelot), hingga pada puncaknya kaum Zelot ini mendobrak pintu gerbang Jerusalem dan membunuh para Pendeta itu, dan bahkan mereka juga memberontak dan membunuh tentara Romawi. Kekaisaran Romawi pun mengirim jendral Vespasian dan Titus untuk menghancurleburkan bangsa Israel di kota Jerusalem sambil menjarah semua barang berharga di Kuil Solomon itu pada tahun 70 M. setiap hari ada 500 pemuda Israel ekstrem di salib oleh tentara Romawi, hingga kawasan Jerusalem kehabisan kayu untuk salib. Sebagaian Yahudi yang selamat, mereka berdiaspora. Inilah pembalasan Allah bagi mereka yang memusuhi Nabi-Nya. Semoga mendapat hidayah semuanya, aamiin