BERITA

Dua Korban Hukuman Cambuk di Aceh Alami Gangguan Psikologis

Dua Korban Hukuman Cambuk di Aceh Alami Gangguan Psikologis


KBR, Jakarta – Dua orang korban hukuman cambuk di Provinsi Aceh mengalami gangguan psikologis yang mengkhawatirkan.

Aktivis pendamping korban, Hartoyo mengatakan kondisi fisik dua orang itu yaitu MT dan MH dalam keadaan baik. Namun, berdasarkan keterangan keluarga kondisi mental MT dan MH hancur pasca menjalani hukuman.


"Dari cerita abangnya, sejauh ini kondisi fisik lebih baik kondisinya. Tapi psikologinya bermasalah, karena dia kayak hancur hidupnya. Tidak bisa ngapa-ngapain lagi. Dia seperti ingin lebih dekat dengan Tuhan, mau ke pesantren. Jadi kayak hancur sehancur-hancurnya," kata Hartoyo ketika dihubungi KBR, Kamis (25/5/2017)


Hartoyo mengatakan MH masih beruntung memiliki keluarga yang terus mendampingi dan memberi semangat hidup. Hartoyo mengatakan saat ini MH dan MT masih syok dan tidak mau ditemui orang lain kecuali keluarga.


"Sebenarnya saya yakin, bisa membantu psikologinya. Ini membutuhkan orang yang memang benar memahami kondisi seperti itu," kata Hartoyo.


Mahkamah Syariah Aceh mengeksekusi hukuman 85 kali cambukan kepada MH dan MT, pada Selasa (23/5/2017) di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syahkuala, Banda Aceh. MH dan MT dihukum cambuk karena dianggap bersalah menjalin hubungan sesama jenis. Mereka disangkakan melanggar ketentuan peraturan daerah atau Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ekseskusi ini juga disebut-sebut yang pertama dilakukan bagi pasangan sejenis.

red


Baca juga:


Moratorium hukuman cambuk

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan eksekusi hukuman cambuk di Aceh, termasuk hukuman cambuk bagi pasangan sejenis. Karena itu Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal kepada pemerintah Provinsi Aceh.

 

Wakil Ketua Eksternal dan Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron mengatakan salah satu rekomendasi itu adalah mengevaluasi qanun agar sesuai hak asasi dalam UUD 1945.


Selain itu, kata Nurkhoiron, Pemerintah Provinsi Aceh juga diminta melakukan moratorium (penghentian sementara) implementasi qanun yang tidak sesuai semangat hak asasi manusia.


"Komnas HAM menyayangkan apa yang terjadi di Aceh karena pelaksanaan hukuman cambuk itu berlawanan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Itu merendahkan martabat manusia. Selain itu, hukuman juga harus melalui proses yang jelas, transparan, dan juga berdasarkan hak asasi manusia. Apalagi hukuman cambuk dilakukan atas dugaan yang menurut kami tidak jelas, misalnya terhadap kelompok pasangan sesama jenis, itu diskriminatif," kata Nurkhoiron.


Selain itu, kata Nurkhoiron, Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Aceh melakukan langkah-langkah mengadopsi nilai-nilai HAM dalam kebijakan dan implementasinya.


Di dalam UUD 1945, kata Nurkhoiron, sudah mengatur secara lengkap hak asasi manusia baik sipil, politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu hak asasi manusia juga sudah diturunkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

red


Menolak revisi

Namun, pemerintah Provinsi Aceh menolak merevisi Qanun Jinayat. Kepala Dinas Syariat Islam Pemprov Aceh, Munawar A Jalil mengatakan Qanun Jinayat sudah sejalan dengan Undang-undang yang ada, yaitu UU Nomor 11/2016 tentang Pemerintahan Aceh.


Dalam aturan itu, kata Munawar, ada jaminan kekhususan provinsi Aceh menjalankan nilai-nilai syariat Islam melalui Qanun. Karena itu, tidak ada urgensinya Pemprov melakukan revisi Qanun, seperti desakan berbagai pihak.


"Dasarnya Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh. Aceh itu bisa menentukan jenis hukuman lain, selain hukuman yang ditentukan secara nasional. Jadi cambuk itu jenis hukuman lain yang dibenarkan Undang-undang. Kami tidak perlu merevisi terkait jenis hukuman yang berlaku di Aceh sekarang," kata Munawar kepada KBR, Selasa (23/5/2017).

red


Munawar mengatakan desakan revisi Qanun Jinayah sudah sejak lama bergulir. Bahkan sudah ada pengajuan executive review ke Kementerian Dalam Negeri oleh beberapa pihak pada 2015 lalu, namun ditolak. Terakhir, kata Munawar, uji materi ke Mahkamah Agung juga ditolak.


"MA itu sudah menguji materi Qanun Jinayah. Jadi itu merupakan hukum positif yang mesti berlaku di Aceh. Karena upaya menggugat sudah dari dulu ke MA. Jadi tidak ada persoalan soal ini," tuturnya.


Munawar mempersilakan jika ada lagi yang ingin menggugat kembali Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut. Dia pun siap jika harus memberikan penjelasan tertulis kepada Kemendagri soal penolakan revisi Qanun.


"Kalau pihak Kemendagri meminta penjelasan, ya silakan. Karena kami tidak ada rencana mencabut hukuman itu. Itu gugatan sudah dua tahun terkahir. Kami persilakan jika ada yang gugat, itu demokrasi," ujarnya.

 

red

Editor: Agus Luqman 

  • hukuman cambuk
  • Aceh
  • LGBT
  • LGBTIQ
  • Syariat Islam
  • pasangan sejenis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!