HEADLINE

Alasan Pemprov Jakarta Terbitkan Izin Lingkungan Pulau C dan D

 Alasan Pemprov Jakarta Terbitkan Izin Lingkungan Pulau C dan D


KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau buatan telah memenuhi seluruh syarat perbaikan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Sehingga, menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih, izin lingkungan layak diberikan.

Salah satu yang harus dipenuhi pengembang, kata Andono, adalah pemisahan Pulau C dan D.


"Dari perintah sanksi ada 11, di antaranya pemisahan Pulau C dan D, yang tadinya nyambung itu sudah dilakukan. Sudah selesai pemisahannya," kata Andono Warih saat dihubungi KBR, Senin (8/5/2017).


Selain itu, anak usaha Agung Sedayu Grup itu juga telah membatalkan reklamasi Pulau E sesuai permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.


"Dalam dokumen baru ini tidak memasukkan Pulau E, dulu yang lama kan ada Pulau E. Ini kan mendasar. Kemudian memasukkan kajian dampak sekaligus mitigasi pembangunan di atas pulau misalnya kebutuhan pembangunan dan air di atas pulau."


Dalam dokumen Amdal yang baru, menurut Andono, pengembang juga telah mencantumkan mekanisme pengelolaan air dan limbah oleh masing-masing pulau. Dengan begitu, pengelola Pulau C dan D wajib menyediakan instalasi pengelolaan air limbah dan memastikan kebutuhan air dipenuhi secara mandiri.


"Jadi pengelolaan air dan limbah tidak membebani jaringan atau utilitas yang sekarang existing," kata Andono.


Akses Nelayan


Kelanjutan pembangunan di dua pulau buatan tersebut, juga diklaim telah memastikan akses bagi para nelayan di sekitar pulau. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Amdal sudah mencantumkan komitmen pengembang untuk membebaskan akses nelayan ke perairan Kamal atau area di sekitar pulau reklamasi.


"Pengembang menjamin akses nelayan 24 jam, kemudian pengembang juga berkomitmen menjadikan kawasan Kamal Muara sebagai pengembangan kawasan sosial nelayan," tambah Andono.


Komitmen pengembang dalam dokumen Amdal itu, kata dia, memiliki kekuatan legal dan mengikat. Selain itu, Dinas Perikanan Jakarta juga berencana menyediakan ruang khusus bagi nelayan di Pulau C dan D. Namun peruntukan itu, kata Andono, belum diperinci.


"Jadi kami sudah ingatkan mereka (pengembang). Dari pulau itu, seluruh HPL (Hak Pengelolaan Lahan) itu kan milik Pemda maka pengaturan lebih lanjut akan Pemda yang mengatur misalnya Dinas Perikanan akan membuat peruntukan-peruntukan yang mengakomodir nelayan. Ini sudah ada ada di rencana Pemprov," ujar Andono.


Seluruh perbaikan dokumen Amdal oleh PT Kapuk Naga Indah, tukas Andono mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengenai penghentian sementara seluruh kegiatan Pulau C, D dan G serta pembatalan Pulau E (SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016). Selain memperhatikan syarat perbaikan dari Menteri Siti, prosedur penerbitan izin lingkungan Pulau C dan D kata dia juga didasarkan pada Peraturan Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan (Permen LH Nomor 08 Tahun 2013).


Andono mengklaim prosedur penerbitan izin dilakukan sesuai peraturan dan transparan.


"Kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur ada Permen 08, juga ada sosialisasi lalu pemuatan di media massa dan website sudah semua. Intinya aspirasi nelayan di Kemal Muara kan juga ada, itu kan bukti bahwa kami akomodatif. Tidak ada yang tak transparan, setidaknya untuk proses Amdal ini," pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!