BERITA

Terdakwa Obor Rakyat Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

"Tabloid Obor Rakyat dianggap menyerang presiden Joko Widodo dengan isu SARA saat masa pemilu lalu"

Gilang Ramadhan

Terdakwa Obor Rakyat Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Terdakwa yang juga Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan terdakwa yang juga Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa (kiri), saat siding perdana kasus dugaan pencemaran

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Setyardi merupakan Pimpinan Redaksi dan Darmawan sebagai redaktur pelaksana Tabloid Obor Rakyat.

Sidang perdana kasus Tabloid Obor Rakyat dipimpin hakim Sinung Hermawan dengan Penuntut Umum Zulkifli. Kuasa Hukum kedua terdakwa, Hinca Pandjaitan mengatakan, kliennya diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.

"Kami mempelajarinya dengan baik dan kami akan melengkapi dan melimpahkan berkas secara utuh," kata Hinca di PN Jakpus, Selasa (17/05/16).

Kedua terdakwa dalam sidang tersebut meminta Majelis Hakim supaya mengahadirkan saksi korban dalam persidangan. Menurut Hinca, hal itu agar saksi korban bisa memberi keterangan terkait materi yang dibacakan.

"Tadi kedua terdakwa juga memintakan agar menggunakan haknya melakukan eksepsi yang akan kami bawakan tanggal 2 Juni hari Kkamis jam 10 yang akan datang," ujar Hinca.

Berkas perkara Obor Rakyat sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan Januari 2015. Namun, baru sekarang kedua terdakwa  disidang dengan status belum ditahan.

Sidang awalnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB,  dan diundur menjadi pukul 13.00 WIB. Namun sidang baru dilaksakan pada pukul 16.30 WIB.

Dalam kasus ini, Setyardi dan Darmawan dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat. Tabloid tersebut memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi Pemilu Presiden 2014 lalu.

Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka pada 2014 lalu.

Editor: Dimas Rizky

  • Obor Rakyat
  • kampanye hitam Obor Rakyat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!