BERITA

Perludem: Revisi UU Pilkada Sarat Kepentingan Politik

"Perludem menyayangkan rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada."

Khusnul Khotimah

Perludem: Revisi UU Pilkada Sarat Kepentingan Politik
Sidang Paripurna Pilkada. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada. 

Direktur Perludem Titi Anggraini menilai revisi tersebut penuh dengan kepentingan politik. Antara lain guna memfasilitasi Partai Golkar dan PPP pada Pilkada serentak akhir tahun nanti. Padahal menurut dia, polemik kepengurusan ini seharusnya tidak masuk ranah publik. Itu sebab, salah satu solusi untuk bisa ikut Pilkada tanpa harus merevisi UU adalah melakukan islah. Selain itu, kedua partai tersebut bisa meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat persidangan.

“Yang terjadi sekarang konflik internal partai masuk ke ranah publik jadi urusan negara. Padahal mestinya itu diselesaikan secara internal oleh partai politik,” kata Direktur Perludem Titi Anggraini kepada KBR (12/5/2015).


DPR berencana merevisi Undang-undang Pilkada agar PPP dan Partai Golkar yang tidak mendapatan pengesahan kepengurusan dari pemrintah bisa ambil bagian dalam Pilkada. Komisi Pemilihan Umum sendiri memberikan syarat bagi parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. 

Editor: Damar Fery

  • perludem
  • polemik
  • Pilkada
  • revisi UU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!