BERITA

Media Sosial Bisa Jadi Ruang Dakwah

"Proses diskusi mengenai agama dalam media sosial patut diapresiasi selama tidak bertentangan dengan undang-undang. "

Bambang Hari

Media Sosial Bisa Jadi Ruang Dakwah
Ilustrasi foto: Antara

KBR, Situs jejaring sosial memiliki peran yang sangat besar terhadap perkembangan zaman. Berbagai tema bisa dijadikan bahan diskusi melalui media sosial, atau kerap disebut medsos. Ruang lingkup media sosial yang luas juga acapkali dijadikan bahan untuk berdiskusi mengenai berbagai hal, termasuk soal agama.

Lantaran penggunanya yang banyak, diskusi di media sosial juga kerap berujung pada timbulnya beragam respon, baik itu positif maupun negatif.  Respon negatif juga sering dialamatkan kepada orang-orang yang mendukung pluralisme. Salah satu yang kerap menjadi “korban” adalah Fadjroel Rachman, seorang aktivis demokrasi digital. Pemilik akun twitter @fadjroeL ini sempat beberapa kali mengalami cacian dan makian dari pengguna media sosial, atau biasa disebut netizen lantaran kicauan di twitter miliknya yang dianggap bertentangan dengan idealisme kelompok tertentu.

“Saat saya berkicau mengenai agama misalnya, banyak aktivis-aktivis yang kontra dengan pendapat saya kemudian menyerang saya. Biasanya mereka itu datang dari organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ataupun loyalis Partai Keadilan Sejahtera,” katanya saat berbincang dalam program perincangan Agama dan Masyarakat KBR, Rabu (27/5/2015)

Namun, pemahamannya soal hukum membuat dirinya mengaku tak jera dengan serangan-serangan tersebut.

“Indonesia negara hukum. Segala tindakan dan perbuatan tentunya memiliki konsekuensi hukumnya. Terlebih saat ini sudah ada UU ITE yang mampu menjerat seseorang ketika dia menggunakan media sosial. Jadi selama saya memiliki pedoman bahwa apa yang saya lakukan tidak melanggar UU, saya akan tetap lakukan,” tegasnya.

Hal yang sama juga sempat dialami oleh Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando.

Ia justru dilaporkan ke polisi oleh pengguna Twitter bernama Johan Khan, @CepJohan, lantaran pernyataannya yang dianggap menistakan agama Islam. Ia membuat pernyataan di media sosial Twitter dan Facebook yang bertuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues”.

Kasus lafal Al Quran merupakan buntut peristiwa peringatan Isra Miraj di Istana Negara, Jumat (15/5/2015) lalu. Malam itu, qori Muhammad Yasser Arafat melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan langgam Jawa.

Sang pelapor mencoba menjerat Ade atas tuduhan penistaan agama, yakni Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus lafal Al Quran merupakan buntut peristiwa peringatan Isra Miraj di Istana Negara, Jumat (15/5/2015) lalu. Malam itu, qori Muhammad Yasser Arafat melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan langgam Jawa.

Hanya saja Ade berharap ada kesempatan untuk bertemu langsung dengan Johan. Ade ingin menjelaskan dan berdiskusi soal pernyataaannya itu.

Dosen Universitas Indonesia dan Universitas Paramadina Ade Armando yakin polisi bisa menilai kelayakan tuduhan menyatakan "Allah kan bukan orang Arab" kepada dirinya. Sebab Ade dianggap melakukan penistaan agama.

Namun hal tersebut tetap tak membuat Ade gentar. Sebab ia meyakini apa yang ditulisnya tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia. "Saya sih berharap polisi akan cukup rasional. Memilih sesuatu yang bisa diperkarakan secara hukum. Sebab harus ada alasan kuat dan ada ahli hukum yang menyatakan itu," jelas Ade. “Tapi kejadian ini biarlah menjadi pembelajaran agar ke depannya saya bisa lebih berhati-hati dalam berkicau di Twitter,” tambahnya.

Apa yang dialami oleh Fadjroel dan Ade disayangkan oleh Anggota Komisi DPR yang membidangi Agama Kiyai Maman Imanulhaq. Menurut Maman, yang dialami oleh Fadjroel dan Ade merupakan bukti nyata banyak netizen yang belum dewasa dalam menyikapi sebuah permasalahan. Di samping itu, Undang-undang ITE juga kerap dijadikan celah bagi seseorang untuk menuntut, atau menggugat ke ranah pidana. “Padahal, tak semua orang-orang yang mem-bully itu paham betul dengan isi pasal yang tercantum dalam UU ITE itu sendiri,” katanya.

Padahal seharusnya kata laki-laki yang menjadi Pengasuh di Pondok Pesantren Al Mizan di Majalengka ini, proses diskusi mengenai agama dalam media sosial patut diapresiasi selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Ia juga mengaku selalu mengikuti perkembangan media sosial, khususnya mengenai tema-tema yang berkaitan dengan agama. Sebab menurutnya, proses dakwah juga dapat dilakukan melalui media sosial lantaran pengaruhnya yang besar. Malahan ia mengaku mewajibkan seluruh santrinya agar memiliki akun di media sosial semacam Twitter.

“Upaya itu dilakukan agar para santri melek dengan situasi yang ada di media sosial. Mereka juga perlu tahu isu-isu yang berkembang di sana,” kata dia.

Editor: Malika

  • Agama dan masyarakat
  • Toleransi
  • Media sosial
  • dakwah
  • Fadjroel Rachman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!