BERITA

KPU Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol

"KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta pemilu legislatif 2014. KPU menyerahkan hasil audit itu kepada perwakilan DPP masing-masing partai politik."

Evelyn Falanta

KPU Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol
pemilu, rekapitulasi, suara, kpu, jppr

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta pemilu legislatif 2014. KPU menyerahkan hasil audit itu kepada perwakilan DPP masing-masing partai politik.

"Saya perlu sampaikan bahwa yang diserahkan tadi semua murni dari akuntan publik masing-masing. Dan KPU tidak memberikan satu tambahan katapun atas temuan-temuan yang ada. Jadi mereka menyimpulkan sendiri secara independen, dan KPU menyerahkan kepada partai politik," jelas Ketua KPU Husni di Jakarta, Rabu (28/5).

Dana kampanye partai politik diaudit oleh akuntan publik sejak parpol menyerahkannya ke KPU pada 24 April 2014. Kata Husni, jika dari hasil temuan dana kampanye itu ada yang menyimpang dari aturan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka KPU menyerahkannya kepada pihak yang berwajib mengatasi masalah tersebut.

"Apakah ada yang dicurigai atau tidak, saya kira ini tidak ranahnya KPU lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 peserta pemilu harus melaporkan dana kampanye ke kantor akuntan publik paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara.

KPU menyatakan semua peserta pemilu telah memenuhi persyaratan dan telah mematuhi proses hukum. Hasil audit dana kampanye tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui website KPU.

Husni menambahkan audit dana kampanye parpol ini berbeda dengan audit dana kampanye capres-cawapres dalam Pemilu Presiden.

"Dia unit pengelolaannya juga berbeda. Kalau parpol itu yang sekarang, mereka masing-masing parpol melaporkan dana kampanyenya. Sementara untuk Pilpres gabungan partai politik dan mereka membentuk tim tersendiri. Nanti yang bertanggungjawab pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai entitas peserta pemilunya," tutur Husni.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • pemilu
  • rekapitulasi
  • suara
  • kpu
  • jppr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!