BERITA

HKTI: Sanksi Bagi Penyeleweng Penjualan Pupuk

"Sanksi itu bisa dari sisi pemerintah yang menangani petani berarti sanksinya dari Kementerian Pertanian dan sanksi yang menyangkut distribusi pupuk dari Kementerian BUMN."

HKTI: Sanksi Bagi Penyeleweng Penjualan Pupuk
Pupuk, subsidi, petani, HKTI, HET

KBR, Jakarta - Pemerintah mengusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikan harga pupuk bersubsidi. Dengan subsidi yang ada saat ini, jumlah pupuk yang bisa diproduksi tidak memenuhi kebutuhan. Akibatnya pupuk menjadi langka. 


Wakil Ketua Umum HKTI, Rachmat Pambudi mengusulkan agar kenaikan harga ini nanti tidak mencekik petani, harus ada sanksi bagi pihak yang menyelewengan penjualan pupuk. 


Dalam perbincangan di Program Sarapan Pagi KBR (21/5), Rachmat menjelaskan sanksi itu bisa dari sisi pemerintah yang menangani petani dan juga yang menyangkut distribusi pupuk.


Simak wawancara selengkapanya berikut ini.  


Bagaimana tanggapan Anda soal penaikan harga pupuk?


“Kami sebenarnya menginginkan harga pupuk tidak naik dan pupuk selalu ada saat kami membutuhkan. Tetapi rupanya opsi penaikan harga sudah diambil oleh para wakil rakyat kita, kemudian juga pemerintah tampaknya juga setuju. Jadi harapan kami supaya pupuk ini jangan langka lagi. Kedua harga juga jangan dinaikkan lagi sampai di tingkat petani karena toh pemerintah sudah memberikan alokasi subsidi dan pemerintah sudah memutuskan untuk naik.” 


(Baca juga: Pupuk Bersubsidi Langka, DPR Minta Harganya Dinaikkan)


Sekarang harga pupuk di petani berapa?


“Bervariasi sekali, tidak ada yang seperti Harga Eceran Tertinggi. Jadi kami berharap begitu ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi ya itulah yang kami terima.” 


Di beberapa daerah misalnya ada yang harganya mencapai Rp 240 ribu bahkan lebih ya?


“Iya ada yang lebih. Karena itu coba sekarang ini kita menetapkan harga sesuai dengan patokan dan pedoman pemerintah, pedoman yang disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.”  


Kalau sesuai HET sekitar Rp 180 ribu per kwintal ya?


“Iya.” 


Kalau yang Rp 240 ribu itu di daerah mana saja?


“Begitu agak jauh sedikit dari kota atau kecamatan sudah langsung naik harganya, tidak terkontrol lagi.” 


Apa yang harus dilakukan pemerintah supaya lonjakan harganya tidak mencekik para petani?


“Saya kira bersama-sama harus ada sanksi yang harus diberikan oleh pemerintah. Sanksi itu bisa dari dua sisi pertama dari sisi pemerintah yang menangani petani berarti sanksinya dari Kementerian Pertanian, kedua yang menyangkut distribusi pupuk dari Kementerian BUMN. Misalnya ada distributor yang tidak bisa menyalurkan pupuknya tepat waktu dan harga harusnya diganti distributor itu. Kemudian di satu sisi kalau ada dinas peternakan yang tidak bisa bantu sampai petaninya mendapat pupuk ya dievaluasi kinerjanya, dimana levelnya tergantung di level mana kalau satu kabupaten ya kepala dinas kabupaten. Tapi kalau di level kecamatan tentu saja apakah Kasubdin yang harus bertanggung jawab, hal semacam itu harus jelas.” 


Harga pupuk sudah naik, ketersediaan di lapangan bagaimana? 


“Kita baru mendengar jadi saya kira kita perlu waktu beberapa hari sampai harga ini benar-benar efektif diterima oleh distributor. Pertama tentu saja diterima oleh pabrik pupuk, kita ingin juga supaya pabrik pupuk ini jangan sampai rugi dan kita dengar bahwa tunggakan pemerintah pada pabrik pupuk ini sudah di atas Rp 10 triliun. Jadi ya seharusnya pertama pemerintah melunasi pabrik pupuk dulu sebelum harga dinaikkan. Kami ini juga sebenarnya ingin pupuk ini ada terus di satu sisi, tapi kita juga inigin pabrik pupuk ini mendapatkan haknya.” 


Pabrik pupuk mana saja? 


“Semua pabrik pupuk. Karena sekarang sudah ada holding, pabrik pupuk Indonesia saya kira akan menentukan dimana produksi urea terbesar, produksi urea terbesar masih di Kaltim. Saya kira jumlah utang terbesar pemerintah tentu saja di pabrik pupuk Kaltim.” 


Bagaimana dengan hasil produksi dari petani akibat kelangkaan pupuk?


“Ya pasti berkurang. Karena ini lonjakan berkurang sudah jelas pemerintah tidak bisa memenuhi target produksi. Jadi target produksi yang seharusnya ditetapkan sekitar kenaikan 10 persen tidak tercapai. Jadi ini antara lain disebabkan oleh distribusi pupuk yang tidak baik.“ 


(Baca juga: Pupuk Kimia Langka, Petani Didorong Pakai Pupuk Organik)

 



  • Pupuk
  • subsidi
  • petani
  • HKTI
  • HET

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!