BERITA

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Sarmi

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai menggelar sidang kode etik yang diduga dilakukan oleh tiga anggota KPU Sarmi, Papua, yang diadukan melanggar kode etik. Mereka adalah Ferdinand F Yawan, Marhun Lapoando dan Bitsael Marauw."

Katharina Lita

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Sarmi
DKPP, Kode Etik, Anggota KPU Sarmi

KBR, Jayapura - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai menggelar sidang kode etik yang diduga dilakukan oleh tiga anggota KPU Sarmi, Papua, yang diadukan melanggar kode etik. Mereka adalah Ferdinand F Yawan, Marhun Lapoando dan Bitsael Marauw.

Sementara pihak yang mengadukan adalah dua anggota KPU Sarmi, yakni Ketua KPU Sarmi, Yosef Twenty dan anggota KPU setempat Odhy Yesaya Demetouw. (Baca:Ketua KPUD Sarmi Melarikan Diri, Bawa Ribuan Surat Suara Pemilu)

Pemimpin sidang kode etik, Saut Hamonangan Sirait yang didampingi anggota lainnya yakni Ferry Kareth, Ony Labelauw dan satu anggota Bawaslu Papua, Fegie Watimena menyidangkan tiga anggota KPU Sarmi yang diduga mengubah data hasil perhitungan suara dari Panitia Pemilihan Daerah(PPD). Dugaan ini menyusul ditemukannya data yang diubah dengan alat tulis tipe x pada dokumen negara tersebut.

“Tanpa alasan-alasan formalitas,ini bukti-bukti, tetapi yang penting adalah pengakuan, kan dua-dua mengaku, satu hanya beranggapan tidak melihat ada tipe x, yang satu mengatakan ini tidak melihat, tidak ada di ruangan. Jadi fakta-fakta itu saja di situ, itu jadi alat bukti. Makanya peradilan etik itu cepat, tapi bukan tugas kami memutuskan vonisnya. Tugas kami memutuskan apakah ini pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, atau peringatan keras, atau peringatan biasa, atau rehabilitasi,” jelasnya usai sidang yang digelar, Rabu (7/5) di Kantor Bawaslu Papua .
     
Dalam sidang tersebut, terungkap tuduhan Ketua KPU Sarmi, Yoseph Twenty dan salah seorang anggota KPU, Odhy Yesaya Demetouw sebagai pengadu kepada tiga anggota KPU lainnya tidak terbukti. Ketiganya tidak terbukti mengubah data, karena berkas diterima sudah dalam keadaan ditipex.  Kedua pengadu juga mengaku tak melihat ketiga anggota itu melakukan pengubahan atau membubuhkan tipe x pada data itu.

Bukti di persidangan, situasi malah menjadi terbalik. Pengadu diduga melanggar kode etik dengan membawa dokumen 6 PPD ke Jayapura tanpa melalui pleno.  Karena membawa dokumen tanpa sepengetahuan anggota KPU lainnya, hingga keduanya tertangkap tangan oleh anggota polisi di daerah Bonggo dengan barang bukti dokumen tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Sarmi dan satu anggotanya dilaporkan oleh Panwas setempat terkait membawa kabur dokumen surat suara 6 distrik yang belum diplenokan. Kedua orng ini malahan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh kepolisian setempat.

Editor: Anto Sidharta

  • DKPP
  • Kode Etik
  • Anggota KPU Sarmi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!