BERITA

Berhitung Keuntungan Pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru

"KBR, Jakarta - DPR Sudah menyepakati pembentukan 65 daerah otonomi baru (DOB). Kesepakatan seluruh fraksi itu selanjutnya disampaikan ke pemerintah. Hanya saja ada kerugian jika DOB ini benar-benar disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Sebab banyak juga daer"

Berhitung Keuntungan Pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru
otonomi baru, KPPOD

KBR, Jakarta - DPR Sudah  menyepakati pembentukan 65 daerah otonomi baru (DOB). Kesepakatan seluruh fraksi itu selanjutnya disampaikan ke pemerintah.


Hanya saja ada kerugian jika DOB ini benar-benar disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Sebab banyak juga daerah otonomi yang nyata-nyata gagal.

Direktur Eksekutif  Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah PPOD Robert Endi Jaweng membaca keuntungan dan kerugian pembentukan otonomi daerah baru itu. Berikut hasil wawancaranya:

Apa keuntungan dan kerugian kalau sekarang akan ada lagi 65 daerah otonomi baru?
Sebenarnya tidak hanya 65 itu kloter pertama yang disetujui oleh DPR untuk dibahas di bulan Oktober 2013 kemarin, bulan Desember juga ditambah 22, dan sebenarnya luncuran dari sebelumnya masih ada 4. Jadi kurang lebih 91 yang sudah disetujui oleh rapat paripurna DPR untuk dibahas oleh Komisi II dan kebetulan surat presiden itu memang sudah keluar untuk yang 65. Tapi sebenarnya kurang lebih 91 sudah siap-siap dibahas oleh DPR. Jadi hari ini kita sejak otonomi berlaku sudah ada penambahan 220 daerah otonom baru sejak 1999-2012 dan hari ini tanah republik terus terbelah.

Wilayahnya tetap tetapi kavlingnya makin banyak ya?
Kita tidak menambah lagi ya sudah begini saja Indonesia tapi di dalamnya terus terbelah. Kalau di negara-negara Eropa kecenderungannya bergabung atau terintegrasi, kalau di Indonesia terus membelah diri terus saja dibagi-bagi entah sampai kapan. Kita sudah punya 539 daerah otonom, 34 provinsi, dan 505 kabupaten/kota. Saya kira kalau bicara positif negatifnya saya selalu mulai dari satu pernyataan normatif bahwa pemekaran ini sesuatu yang halal. Karena memang ada baiknya, konsepnya ada, dasar legalnya ada tapi negatifnya banyak ini juga problem.

Dari 65 daerah apakah ada yang paling mendesak untuk dimekarkan?
Itu yang jari pertanyaan kita. Dari 65 itu misalnya terus terang coba kita lihat daerah-daerahnya, kurang lebih 50 persen diantaranya adalah calon daerah otonom baru di Papua. Padahal dari hasil studi KPPOD selama ini saya kira juga berbagai daerah yang lain justru kita tahu tantangan Papua sangat kompleks dan wilayahnya sangat luas. Tetapi justru daerah-daerah yang banyak dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang kinerjanya buruk adanya di Papua, Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB tapi konsentrasi pemekaran justru banyak di sana. Jadi saya kira pemerintah dan DPR kita gagal menjawab satu tuntutan publik bahwa harus dibuktikan dulu bahwa pemekaran ini memang rute alternatif. Pilihan yang layak untuk mempercepat pembangunan, peningkatan kesejahteraan, perbaikan layanan publik, menjalankan roda pemerintahan. Faktanya setelah sepuluh tahun semua ideal normatif seperti ini tidak tercapai, sekarang bagaimana publik mau diyakinkan mereka sendiri tidak mampu membuktikan bahwa pemekaran adalah rute alternatif untuk percepatan-percepatan tadi.

Korupsi juga bertambah ya?
Itu juga. Jadi pemekaran itu ibarat menambah satu lokasi baru lagi untuk korupsi, sehingga yang hari ini kita punya 318 pejabat daerah yang sedang dalam masalah hukum. Ini juga akan terus bertambah karena bukan tidak mungkin di daerah-daerah otonom baru yang akan lahir juga akan banyak masalah baru, korupsi, dan sebagainya.

Apakah Anda melihat ada transaksi politik ketika ini kemudian diserahkan kepada pemerintah menjelang masa kerja anggota DPR berakhir?
Itu menjadi pertanyaan kita sebenarnya apa urgensinya, apa situasi yang mendesak sehingga pemerintah dan DPR sulit sekali menahan diri membahas itu di ujung masa pengabdian, terutama DPR sekarang. Kenapa kita tidak menunggu DPR baru dan juga saat ini kita sedang proses revisi Undang-undang pemerintahan daerah baru yang salah satu poinnya adalah desain ulang pemekaran. Sehingga saya berpikir bahwa selesaikan dulu, fokus saja dulu ke penyelesaian Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Pilkada, dan di dalamnya termasuk pengaturan kembali redesain soal pemekaran. Nanti dalam rangka regulasi baru inilah kita akan memulai pembahasan dan pembentukan daerah otonom baru.

Kalau yang sekarang ini proses tahapannya sudah tidak bisa lagi dibatalkan atau sebetulnya masih bisa?
Kalau sudah dikeluarkan surat presiden dan teman-teman DPR semangat duduk membahas ya saya tidak tahu faktor apa yang membuat mereka berpikir membatalkan atau menunda. Karena kelihatannya yang 65 itu akan diproses sebelum selesai.

Jadi kental transaksi politik ya?
Ya kalau dipikir positifnya mungkin mereka mau ada legasi warisan dari DPR ini.

Apakah ada kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda, meminta DPR untuk me-review kembali?
Bisa saja sesungguhnya. Dalam artian kan memang usulan muncul dari DPR dan kemudian disampaikan kepada pemerintah, sayangnya presiden justru tidak menahan diri tapi justru mengeluarkan surat presiden. Memang ini soal politik mungkin ada tekanan, transaksi yang kemudian membuat Mendagri tidak bisa berkata lain lagi kalau surat presiden keluar ya apapun kalau diundang DPR ke Senayan datanglah.

  • otonomi baru
  • KPPOD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!