BERITA

Bawaslu: Kekacauan Pemilu di 2014 Lebih Parah Ketimbang 2009

"Mulai dari soal politik uang sampai kekacauan teknis lainnya."

Citra Dyah Prastuti

Bawaslu: Kekacauan Pemilu di 2014 Lebih Parah Ketimbang 2009
Bawaslu, pidana Pemilu, Pemilu 2014

KBR, Jakarta – Pegangan utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pelanggaran Pemilu adalah waktu tujuh hari. Kasus pelanggaran Pemilu terhitung kadaluarsa setelah tujuh hari karenanya Bawaslu sedang jauh-jauh hari mewanti supaya pelanggaran yang terkait pidana Pemilu segera dilaporkan. 


Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan jenis dan jumlah pelanggaran di Pemilu 2014 ini lebih variatif dibandingkan tahun lalu. Seperti apa saja bentuknya?


Ada caleg yang membagikan sebelum pencoblosan kemarin misalnya kartu asuransi, pinjaman uang tapi kalau kemudian dia terpilih maka lunas, ada juga sumbangan perbaikan jalan, dan sebagainya. Kabarnya ada juga yang menggelar pasar murah, itu termasuk kampanye atau politik uang?


“Sepanjang yang dilakukan di masa kampanye terutama di masa tenang maka itu adalah bentuk kegiatan lain dari sebuah aktivitas kampanye. Jadi dia kenanya pasal secara khusus menyangkut tentang kampanye di luar jadwal.” 


Kalau menjanjikan pengertian politik uang versi Bawaslu yang bisa dikenai itu apa saja?   


“Misalnya kemarin kita lihat ada yang bagi-bagi uang seperti di Jakarta Timur. Kemudian ada juga tipe yang tidak mesti harus dalam bentuk uang tapi bentuk materi lain misalnya sembako kemudian ada bukti fotonya dia atau pakai kartu nama. Mungkin menjanjikan sesuatu bila menang langsung dikasih meskipun tidak disertai uang cash ketika itu tetapi pascanya.” 


Kartu asuransi termasuk juga ya?


“Iya.” 


Sejauh ini sudah berapa banyak laporan politik uang yang masuk ke Bawaslu?


“Sangat banyak, hampir semua daerah menyampaikan laporan itu.”


Ada ribuan?


“Lumayan banyak.” 


Kalau polisi hanya lima provinsi yaitu Bali, Kaltim, Kalteng, Banten, dan Jawa Barat. Kalau Bawaslu semua provinsi ya? 


“Bisa jadi. Aceh termasuk juga ada praktik politik uang, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers provinsi mana saja. Sama persis perbedaannya ketika KPU merilis, hanya seratus berapa TPS yang mengalami pertukaran surat suara padahal versi Bawaslu ya ribuan TPS.” 


Dari pengamatan sementara ini modus yang paling banyak seperti apa politik uangnya?


“Langsung memberikan uang jadi dititipkan di pintu-pintu masuk rumah mereka atau dengan cara membagikan langsung, begitu ketemu mereka sudah punya daftar nama-nama itu. Kemudian kedua model bagi-bagi sembako dan menjanjikan semacam kartu asuransi, kartu kesejahteraan, dan sejenisnya.” 


Kalau yang paling unik dari temuan Bawaslu?


“Ada sesuatu yang berbeda ketika pemilu 2009 lalu dengan pemilu 2014 ini. Mungkin karena faktor media sosial yang lagi marak di 2014 dibanding 2009 sehingga sangat banyak masyarakat menemukan sesuatu lalu menyampaikan melalui media sosial atau langsung menyampaikan kepada Bawaslu. Yaitu surat suara yang tertukar, kok bisa hampir seluruh provinsi mengalami hal yang demikian padahal dulu 2009 tidak separah ini.” 


Ada dugaan bahwa ini kesengajaan?


“Ini yang menjadi tanda tanya bagi kami. Padahal KPU sudah mendesain sebuah manajemen pola distribusi yang tepat sasaran, akurat, dan seterusnya. Tetapi faktanya ini tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, usut punya usut ada dua kemungkinan penyebab ini.”


“Pertama letak titik kesalahan ada pada perusahaan ketika melakukan distribusi logistik ke daerah, mestinya harus berada di daerah A tetapi ini kok surat suaranya yang diantarkan ke B atau mungkin jenis suara untuk A tetapi terbawa ke B. Bisa jadi salah lokasi yang over atau pencetakannya yang tidak jelas. Kedua kesalahan bisa dilakukan para petugas sortir maupun yang melakukan pengepakan, pengepakan dan sortir itu adalah satu rangkaian yang bisa menyebabkan terjadi perbedaan surat suara itu. Ini yang terlihat oleh Bawaslu kok secara masif, di antara beberapa provinsi hampir sama di seluruh provinsi mengalami yang demikian. Aneh saja menurut kami di Bawaslu.” 


Soal pelanggaran pemilu ini ada waktu tujuh hari untuk menghadapinya, saat ini kesulitan yang dihadapi apa untuk menyelesaikan ini semua?


“Kami merasa senang sekarang bahwa dukungan luar biasa dari kepolisian dan kawan-kawan pengawas pemilu sekarang. Tentu berusaha untuk melakukan upaya kajian yang menurut kami betul-betul kajian ini mengusut secara tuntas. Jadi praktik politik uang ini bisa saja juga itu disebabkan surat suara yang sudah tercoblos, kan ada KPPS mencoblos tiba-tiba mencoblos si A semua bahkan sampai ratusan. Kita juga akan mendalami bahwa siapa biang kerok di balik itu, bisa saja dia coblos karena memang sudah dititipkan uang si Ketua KPPS ini. Sehingga kami juga ingin memastikan bahwa kalau itu ternyata dilakukan oleh atas instruksi caleg tertentu maka mau tidak mau ya harus diproses.” 


Begitu banyak kasus dengan begitu waktu yang sempit akan banyak yang tidak tertangani. Bagaimana? 


“Bisa jadi seperti itu. Tetapi doakan saja kawan-kawan ini lagi berusaha secara maksimal untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Memang ketika hari H kami tidak sempat melakukan klarifikasi karena fokus kawan-kawan dalam pengawasan ketika itu. Kemudian H+1 dan H+2 saya yakin sudah ada perkembangan untuk melakukan klarifikasi kepada para pelaku. Tentu klarifikasi yang dimaksud ini sebagai bahan yang nanti akan dimajukan kepada institusi kepolisian.”   


  • Bawaslu
  • pidana Pemilu
  • Pemilu 2014

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!