BERITA

Bawaslu Papua: 4 KPU Kabupaten Diduga Langgar Pidana Pemilu

"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Papua bakal mengadukan empat KPU di Papua terkait pelanggaran pidana pemilu, pascapleno rekapitulasi suara tingkat provinsi. Pelanggaran yang dilakukan diantaranya adalah penghilangan dan merubah perolehan suara caleg."

Bawaslu Papua: 4 KPU Kabupaten Diduga Langgar Pidana Pemilu
Bawaslu Papua, 4 KPU, Pidana Pemilu

KBR, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Papua bakal mengadukan empat KPU di Papua terkait pelanggaran pidana pemilu, pascapleno rekapitulasi suara tingkat provinsi. Pelanggaran yang dilakukan diantaranya adalah penghilangan dan merubah perolehan suara caleg.

Anggota Bawaslu setempat, Fegie Watimena menuturkan, empat KPU yang diduga melakukan pidana pemilu adalah KPU Paniai, Mimika, Sarmi dan Boven Digul. Berkas yang sementara telah berada di kepolisian setempat adalah KPU Boven Digul.

Bawaslu mengklaim akan menyelesaikan sejumlah pelanggaran itu selama lima hari ke depan.

“Kalau yang masuk baru dari Mimika, pengaduan tentang dugaan pelanggaran pidana, mengubah. Kalau Paniai ada, baru tadi kasih masuk pengaduan, yang Intan Jaya belum ada yang kasih masuk. Yapen katanya mau masukkan, tapi sampai sekarang belum ada yang datang lapor,” kata Fegie Watimena di Jayapura, Rabu (7/5).

Sementara itu salah satu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait ditemui di Jayapura menyebutkan, kecurangan pemilu tahun ini seluruh Indonesia dilakukan secara masif oleh partai politik dan penyelenggara pemilu di seluruh daerah. Kecurangan juga tersistematis dengan pola dan modus tertentu.

Menurut Saut, jika sudah seperti ini, akan sulit mencegah dan membuktikannya. Sehingga perlu bantuan semua pihak, termasuk pers. Jika perlu dilakukan investigasi untuk menegakkan itu.

Editor: Anto Sidharta

  • Bawaslu Papua
  • 4 KPU
  • Pidana Pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!