BERITA

Bawaslu Papua Hentikan Pleno Rekapitulasi Suara

"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menunda rekapitulasi suara di lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten. kelimanya yakni KPU Puncak Jaya, Puncak, Mimika, Yahukimo dan Paniai."

Katharina Lita

Bawaslu Papua Hentikan Pleno Rekapitulasi Suara
Bawaslu Papua, Rekapitulasi Suara

KBR, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menunda rekapitulasi suara di lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten. kelimanya yakni KPU Puncak Jaya, Puncak, Mimika, Yahukimo dan Paniai. (Baca: Mengapa Bawaslu Papua Mendesak Agar 2 Anggota KPU Sarmi Dijadikan DPO?)

Anggota Bawaslu setempat, Anugrah Pata mengatakan, kelima KPU ditunda pengesahan hasil rekapitulasinya, lantaran diduga terjadi pelanggaran pemilu. Pelanggaran itu diantaranya penggelembungan suara dan penghilangan suara. 

Jumlah suara yang diplenokan pada tingkat kabupaten, kata Anugrah,  rata-rata melebihi jumlah daftar pemilih tetap di kabupaten setempat.

“Angka-angkanya diisi dari mana? Kita tanya Panwaslu, Panwaslu juga bilang kita dari tingkat PPD (Panitia Pemilihan Distrik. Red.) sampai tingkat kabupaten juga tidak pernah dikasih data sama teman-teman KPU. Sekarang kita nanti kaji, kita bandingkan dengan data-data partai, sinkronnya dimana,” jelasnya.

Hingga kini, kata dia, Bawaslu terus bekerja sama dengan KPU untuk menuntaskan masalah ini.

“Kalaupun seandainya dia melebihi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap, red.), tapi kan teman-teman di KPU Kabupaten tidak bisa seenaknya memangkas, harus ada dasarnya dan memanggil parta-partai bersangkutan. Inilah sekarang yang mencoba membangun komunikasi-lah, bagaimana caranya penyelesaiannya, supaya tidak konflik di atas, karena ini kan menyangkut aspirasi masyarakat yang sudah disalurkan,” tambah Anugrah.

Bawaslu Papua juga mengklaim rekapitulasi yang dilakukan hari ini, harus segera berakhir esok hari. Hal ini karena tidak lagi perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU pusat.

Sebelumnya KPU Papua telah melakukan pleno rekapitulasi sejak 24 April lalu. Jadwal pleno tersebut bahkan telah diperpanjang hingga dua kali, yakni pada tanggal 2 Mei dan 6 Mei. Padahal jadwal awal yang ditetapkan KPU setempat, pleno hanya berlangsung selama lima hari, yang seharusnya berakhir pada tanggal 29 April.

Editor: Anto Sidharta

  • Bawaslu Papua
  • Rekapitulasi Suara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!